
BERANDANEWS – Makassar, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan resmi menetapkan Eks Pj Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin (53), sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp50 miliar pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.
Penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi didampingi pejabat utama (PJU) Kejati Sulsel di Lobi Gedung Kejati Sulsel, Senin (9/6/2026) malam.
Bahtiar Baharuddin terlihat mengenakan kemeja putih, rompi bertuliskan Tahanan Tipikor Kejati Sulsel dengan memakai masker dan topi menuju mobil tahanan dengan tangan terborgol.
Dalam kasus tersebut, juga menyeret tersangka lainnya yakni, Hasan Sulaiman (51) yang berprofesi sebagai PNS Pemprov Sulsel, Ririn Riyan Saputra Ajnur (35), bekerja sebagai PNS, Uvan Nurwahida (49), bekerja sebagai PNS, Rimawaty Mansyur (55) yang bertindak sebagai Direktur Utama PT. AAN, dan Rio Erlangga (40), seorang karyawan swasta.
“Pada hari ini, Senin 9 Maret 2026, kami resmi melakukan penahanan terhadap lima tersangka. Mereka adalah BB selaku mantan Pj Gubernur Sulsel, RM selaku Direktur PT. AAN, RE selaku Direktur PT. CAP, HS selaku Tim Pendamping Pj Gubernur, dan RRS yang merupakan ASN pada Pemkab Takalar,” tegas Didik di Kantor Kejati Sulsel, Makassar, Senin (9/3/2026).
Kasus ini bermula dari proyek Pengadaan Bibit Nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024. Dari total nilai proyek sebesar Rp 60 miliar, tim penyidik menduga adanya praktik penggelembungan harga (mark-up) serta indikasi pengadaan fiktif yang mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga mencapai sekitar Rp 50 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, mengungkapkan bahwa penetapan dan penahanan para tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah dan cukup.
Selain kelima orang tersebut, Kejati Sulsel sebenarnya telah menetapkan satu tersangka lain berinisial UN yang menjabat sebagai KPA/PPK.
“Namun, terhadap tersangka UN belum dilakukan penahanan dengan pertimbangan yang bersangkutan sedang dalam keadaan sakit,” tambahnya.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan perundang-undangan dengan pasal berlapis, yakni:
• Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
• Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 618 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kejati Sulsel menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini dan menindak tegas setiap pihak yang terbukti merugikan keuangan negara demi menjaga integritas tata kelola pemerintahan di Sulawesi Selatan.(*)




