BERANDANEWS – Makassar, Personel Opsnal Reskrim Polsek Rappocini, Polrestabes Makassar, yang dipimpin Panit 1 Opsnal Ipda Suprianto, S.Sos, mengamankan tiga remaja yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan menggunakan anak panah busur, Rabu (25/2/2026).
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Kelapa 3, Kelurahan Ballaparang, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar. Tiga remaja yang diamankan masing-masing berinisial MF (17), MAB (14), dan YAR (15).
Ipda Suprianto mengungkapkan, Kamis (26/2/2026), kejadian bermula saat kelompok pelaku dan kelompok korban membuat janji melalui media sosial Instagram untuk menggelar taruhan lomba lari di lokasi kejadian. Setelah lomba dimenangkan oleh kelompok pelaku, terjadi kesalahpahaman karena salah satu teman pelaku diduga diejek oleh kelompok korban.
“Karena tidak terima, para pelaku kembali mendatangi lokasi korban berada,” ujar Ipda Suprianto.
Tiga pelaku datang berboncengan menggunakan sepeda motor dan berhenti tepat di depan korban berinisila R (13). Salah satu pelaku sempat menanyakan sandal miliknya kepada korban. Namun tak lama kemudian, pelaku mengambil alat pelontar dan anak panah busur dari dashboard sepeda motor.
“Salah satu pelaku berinisial MF sempat mencoba melontarkan anak panah ke arah korban. Namun alat pelontarnya terputus,” jelasnya.
Karena alat pelontar tidak dapat digunakan, MF kemudian menggunakan anak panah tersebut untuk melukai korban secara langsung hingga mengenai bagian perut.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka dan pihak keluarga korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian. Korban menjalani perawatan medis di RSUD Daya Kota Makassar.
Sementara itu, ketiga terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Rappocini. Motif sementara diduga akibat kesalahpahaman antar kelompok.
Ipda Suprianto mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas dan pergaulan anak-anaknya.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif serta mengawasi pergaulan anak-anak agar tidak terlibat dalam tindakan yang melanggar hukum,” pungkasnya.(*)





