BERANDANEWS – Makassar, Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menetapkan satu tersangka dalam kasus penganiayaan hingga menewaskan anggota polisi muda Bripda DP (19), yakni Bripda Pirman.
Tersangka tersebut ditetapkan sebagai pelaku utama setelah ditemukan kesesuaian antara keterangan yang diberikan dengan hasil pemeriksaan medis korban.
Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan bahwa Bripda DP meninggal dunia akibat tindakan penganiayaan dari seniornya, Bripda Pirman.
Korban mengalami luka memar di berbagai bagian tubuh yang disebabkan oleh serangkaian pukulan dari tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Sulsel, terdapat kesesuaian yang jelas antara keterangan tersangka dengan bukti fisik yang ditemukan pada tubuh korban.
“Keterangan saudara P dihubungkan dengan hasil pemeriksaan Biddokkes menunjukkan adanya persesuaian, baik dari luka pukulan di bagian kepala maupun bagian tubuh lainnya. Ini sudah sinkron,” ujar Djuhandhani saat memberikan keterangan pers di Polres Pinrang, Senin (23/02/2026).
Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan proses penyelidikan lebih lanjut untuk memberikan kepastian hukum yang jelas terkait kasus ini.
Selain tersangka utama yang telah ditetapkan, terdapat lima anggota polisi lainnya yang masih dalam proses pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Salah satu dari kelima anggota yang sedang diperiksa diketahui merupakan rekan satu angkatan dengan korban.
Namun demikian, Kapolda menegaskan akan mematuhi asas praduga tak bersalah dan memastikan pemenuhan bukti materiil sebelum menetapkan status hukum mereka.
“Dari lima ini anggota semua, ada satu teman angkatan. Keterlibatan mereka masih kami dalami, kalau orang tidak bersalah kita tidak boleh hukum. Tadi malam kita sudah lakukan konstruksi ulang,” jelasnya.
Djuhandhani juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melakukan kompromi atau memberikan keistimewaan apapun bagi anggota yang terbukti melanggar aturan.
“Kami tidak memberikan kompromi ataupun kebijakan bagi anggota yang melanggar aturan. Baik disiplin, etika, maupun pidana akan kita tegakkan,” tegasnya.
Sebelumnya, Bripda DP dikabarkan meninggal dunia di Asrama Ditsamapta Polda Sulsel pada Ahad (22/2/2026) dini hari.
Asrama yang menjadi lokasi kejadian berada di lingkungan Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.
Untuk mengetahui penyebab pasti kematian, jenazah korban telah menjalani proses otopsi di Rumah Sakit Bhayangkara.
Ayah korban, Aipda Muhammad Jabir, mengungkapkan bahwa berdasarkan koordinasi sementara dengan Bidang Profesi dan Kepatuhan (Propam) Polda Sulsel, terdapat enam anggota polisi yang sedang diperiksa terkait kasus ini. Keenam orang tersebut terdiri dari teman seangkatan dan senior korban.
“Sudah ada diperiksa di Polda sekarang, tiga, lettingnya juga dipanggil semua,” ujarnya saat ditemui di depan Ruang Forensik Dokpol Biddokkes Polda Sulsel. “Lettingnya tiga orang dan seniornya juga tiga orang,” lanjutnya.
Dugaan adanya tindakan penganiayaan mulai muncul setelah keluarga menemukan luka memar di berbagai bagian tubuh almarhum.
Aipda Muhammad Jabir menyebutkan bahwa luka memar yang terlihat di perut, area dada dekat leher, serta kondisi mulut yang mengeluarkan darah diduga akibat pukulan.
Sebagai anggota polisi, dia juga menduga bahwa luka tersebut kuat mengarah pada hasil dari tindakan pemukulan.
“Kalau benda tumpul mungkin tidak ada, kalau bekas pukulan mungkin ada,” jelasnya. (**)





