BERANDNEWS – Makassar, Sejumlah Aktivis dan akademisi hingga Mahasiswa UNM Makassar yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pemerhati Pendidikan gelar Forum Diskusi di M Regency Hotel yang berlokasi Jl. Dg. Tompo pada tanggal, (13/2/2026) lalu.
Adapun tema Forum diskusi gabungan aliansi yakni ‘MELINDUNGI HAK KONSTITUSI ANAK DALAM MENDAPATKAN PENDIDIKAN‘.
Kegiatan tersebut mendapat antusias dan dukungan penuh dari para Aktivis di Sulawesi Selatan khususnya Kota Makassar.
Seorang aktivis senior saat dikonfirmasi awak media Mulyadi S.H dikenal sebagai influencer pemerhati pendidikan mengatakan, bahwa Forum Diskusi tersebut dilaksanakan sebagai kegiatan tahunan lembaga eksternal Mahasiswa UNM dalam mengawal program pemerintah mensukseskan pendidikan gratis dengan mengadvokasi peserta didik mulai tingkat dasar, menengah sampai ke tingkat Perguruan Tinggi.
“berdasarkan hasil penelitian para Aktivis dan Mahasiswa dari Fakultas Ilmu Pendidikan mengatakan bahwa hampir 80% orang tua siswa hanya menginginkan anaknya tamat dari pendidikan dasar sampai perguruan tinggi dan mendapatkan ijazah tanpa harus mendapat predikat terbaik,” ungkap Mulyadi S.H
Hal senadah, Mantan WR II UNM Makassar memaparkan dalam sambutannya bahwa situasi dunia pendidikan di era tahun 1970 s/d 1990 dimana saat itu untuk memajukan mutu pendidikan hanya berdasarkan pada regulasi hukum UUD 1945, kesejahteraan guru dan kepala sekolah masih dibawah rata-rata, namun Indonesia tetap bisa mencetak orang-orang hebat yang diperhitungkan dimata dunia dimasanya.
“himbauan wajib belajar sangat gencar dilakukan oleh pemerintah yang diaplikasikan dalam peraturan menteri dan peraturan presiden agar apa yang menjadi amanat para pejuang kita melalui UUD 1945 dapat terwujud, dan seiring waktu hal itu tidak berbanding lurus,” tegasnya
Mantan WR II UNM Makassar menambahkan, memasuki era millenial regulasinya semakin ketat, dimana saat ini kita bisa merasakan pendidikan di Indonesia bukan tambah maju tapi justru mengalami kemunduran akibat banyaknya korupsi yang terjadi dalam mengelola anggaran operasional sekolah serta terjadi kontradiksi antara kepentingan dan menjalankan regulasi.
“Dimana hal tersebut menjadi salah satu faktor penghambat majunya pendidikan di Indonesia, di era modernisasi saat ini, situasi pendidikan justru bertambah parah, dimana birokrasi sekolah mulai tingkat dasar sampai tingkat menengah mempunyai tenaga pendidik bertindak sebagai hakim dalam menegakkan tata tertib sekolah,”imbuhnya
Mantan WR II UNM Makassar menjelaskan lebih jauh, bahwa pihak sekolah seperti Kepala Sekolah dan Para Guru yang notabene adalah kaum akademisi yang pernah mengecap bangku pendidikan tinggi seharusnya bisa membedakan antara kepentingan bangsa yang diamanatkan oleh Undang-undang dengan kepentingan pecitraan institusi setingkat sekolah.
“Sebab jika terjadi masalah tarik menarik kepentingan dan salah dalam menerapkan kebijakan maka yang akan terjadi pada individu tenaga pendidik justru menyeret mereka dalam masalah hukum yang dipertanggungjawabkan secara sendiri-sendiri tanpa melibatkan institusi,” terangnya
Lanjut, WR II UNM MAKASSAR menerangkan bahwa hal tersebut sangat jelas melabrak peraturan perundang-undangan, sebab dampak sosial utama yang timbul akibat mengeluarkan siswa dari sekolah adalah.
Adapun Dampak aturan yang diduga dilanggar yakni :
1. Murid dan siswa yang dikeluarkan dari sekolah akan merasa malu dan enggan untuk melanjutkan sekolahnya ke sekolah lain sehingga dapat memicu peningkatan risiko kriminalitas dan kenakalan remaja, dimana tanpa rutinitas sekolah dan bimbingan moral, remaja yang dikeluarkan akan memiliki risiko lebih tinggi terlibat dalam perilaku menyimpang, kekerasan, serta penyalahgunaan narkoba dan alkohol.
2. Marginalisasi dan Stigma Sosial, dimana Siswa sering kali mengalami penolakan dari lingkungan sosialnya, yang memicu perasaan terisolasi, kesepian, dan hilangnya kepercayaan diri.
3. Gangguan Kesehatan Mental, dimana proses pengeluaran sekolah berpotensi menyebabkan masalah mental serius, seperti depresi dan kecemasan, yang dapat bertahan hingga masa dewasa.
4. Siklus Kemiskinan dan Pengangguran, dimana siswa enggan untuk melanjutkan pendidikan sebab putus sekolah secara paksa membatasi akses ke lapangan kerja berkualitas, yang pada akhirnya memperburuk masalah ekonomi dan meningkatkan ketergantungan pada bantuan sosial.
5. Beban Sosial bagi Negara, dimana rendahnya tingkat pendidikan akibat banyaknya siswa yang dikeluarkan dapat menurunkan produktivitas nasional dan meningkatkan biaya negara untuk menangani masalah sosial yang muncul.
6. Kehilangan Kontribusi Masyarakat, dimana potensi kreatif dan bakat individu terhambat, sehingga mereka kehilangan kesempatan untuk memberikan kontribusi positif bagi kemajuan masyarakat.
Jadi apapun alasannya pihak sekolah tidak dibenarkan mengeluarkan siswanya tanpa alasan hukum yang kuat, sebab para siswa dilindungi oleh regulasi yang ketat, jika tetap memaksakan maka siap-siap saja menghadapi gugatan perdata maupun pidana dari para orang tua siswa
Diakhir diskusi, Mantan WR II UNM Makassar menegaskan bahwa salah satu trik yang mempuni untuk menekan tingkat kenakalan murid maupun siswa disekolah dapat melakukan kerjasama dengan aparat penegak hukum setempat, dimana sekolah mengundang pihak kepolisian memberikan edukasi tentang bahayanya menggunakan Narkoba serta efek hukum akibat melakukan kekerasan terhadap sesama teman sekolah maupun dengan sekolah lainnya, cara ini saya rasa hal tersebut akan bisa mempengaruhi psikologis para peserta didik kearah yang positif agar para murid atau siswa tidak lagi melakukan hal-hal yang negatif dan anarkis. tegasnya.
Adapun yang hadir dalam Forum diskusi tersebut sejumlah Aktivis Anti Korupsi Sulsel, Pergerakan Pemuda dan Mahasiswa serta turut hadir dan sekaligus menjadi Narasumber dalam diskusi tersebut adalah Mantan Wakil Rektor II UNM Makassar. (*)





