Rekam Pengunjung Wanita di Toilet Toko, Pelaku Akhirnya ditangkap

Pelaku yang Rekam Pengunjung Wanita di Toilet Toko ditangkap

BERANDANEWS – Makassar, Polisi mengamankan seorang pria berinisial MA (28) atas dugaan tindakan pornografi dengan merekam pengunjung wanita secara diam-diam di dalam kamar mandi sebuah toko di Jalan Talasapang, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sabtu (14/2/2026).

Peristiwa tersebut bermula saat korban tengah berbelanja di toko tersebut. Setelah itu, korban menuju lantai dua untuk menggunakan toilet. Saat berada di dalam kamar mandi, korban merasa curiga dan menengok ke arah ventilasi. Ia mendapati sebuah telepon genggam yang diarahkan ke dalam kamar mandi dari atas ventilasi.

Korban kemudian mendengar langkah kaki seseorang berlari menuruni tangga. Ia segera memberitahukan kejadian itu kepada temannya. Setelah dilakukan pengecekan terhadap terduga pelaku, ditemukan rekaman video korban berdurasi sekitar 40 detik hingga satu menit di dalam telepon genggam milik pelaku.

Menerima laporan dari masyarakat, personel Polsek Rappocini pun segera menuju lokasi dan mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti berupa satu unit telepon genggam yang digunakan untuk merekam. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Rappocini untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kapolsek Rappocini, Kompol, SE., MM Ismail, dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

“Iya benar, terduga pelaku MA telah kami amankan bersama barang bukti satu unit handphone yang digunakan untuk merekam korban. Selanjutnya kasus ini kami limpahkan ke Satreskrim Polrestabes Makassar untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Diketahui MA mengakui merekam korban dari belakang tembok kamar mandi dengan cara memanjat dan mengarahkan telepon genggamnya melalui ventilasi. Pelaku diketahui merupakan karyawan di toko tersebut sehingga memahami situasi dan kondisi di lokasi kejadian.

Selain itu, pelaku juga mengaku telah melakukan perbuatan serupa sebanyak dua kali di lokasi yang sama. Ia menyebut rekaman tersebut dibuat untuk kepentingan pribadi dan tidak untuk disebarluaskan.(*)