Perbedaan Awal Ramadan di Indonesia, Mengapa Terjadi dan Bagaimana Sikap Umat?

Ilustrasi Berdoa

HIKMAH – Perbedaan penentuan awal Ramadan di Indonesia kembali menjadi perhatian publik. Setiap tahun, sebagian umat Islam bisa memulai puasa pada hari yang berbeda.

Fenomena ini bukan hal baru, melainkan bagian dari dinamika ijtihad dalam Islam yang memiliki dasar dalil dan metode ilmiah masing-masing.

Perbedaan Metode: Rukyat dan Hisab
Di Indonesia, terdapat dua pendekatan utama dalam menentukan awal bulan Hijriah, termasuk Ramadan.

Pertama, metode rukyatul hilal yang digunakan oleh Nahdlatul Ulama (NU). Metode ini mengacu pada pengamatan langsung hilal (bulan sabit pertama) setelah matahari terbenam pada tanggal 29 bulan berjalan.
Dalil yang menjadi landasan adalah hadis Nabi Muhammad SAW:

Berpuasalah kamu karena melihat hilal dan berbukalah kamu karena melihatnya. Jika hilal tertutup atasmu, maka sempurnakanlah hitungan bulan Sya’ban menjadi 30 hari.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini dipahami secara tekstual bahwa rukyat (melihat langsung) menjadi dasar penentuan awal Ramadan.

Kedua, metode hisab yang digunakan oleh Muhammadiyah. Metode ini menggunakan perhitungan astronomi untuk menentukan posisi bulan.

Muhammadiyah menganut prinsip wujudul hilal, yaitu jika secara hisab bulan sudah berada di atas ufuk setelah matahari terbenam, maka keesokan harinya ditetapkan sebagai awal bulan baru.

Pendekatan ini juga memiliki dasar dalil, salah satunya hadis:

“Sesungguhnya kami adalah umat yang ummi, tidak menulis dan tidak berhitung. Bulan itu begini dan begini (kadang 29 hari, kadang 30 hari).”
(HR. Bukhari)

Sebagian ulama memahami bahwa hadis ini menggambarkan kondisi umat saat itu. Dengan berkembangnya ilmu pengetahuan, hisab dipandang sebagai alat bantu yang sah dalam menentukan awal bulan.

Peran Pemerintah Melalui Sidang Isbat
Sementara itu, Kementerian Agama Republik Indonesia menggelar sidang isbat untuk menetapkan awal Ramadan secara nasional.

Sidang ini mempertimbangkan data hisab dan laporan rukyat dari berbagai daerah.

Landasan penting dalam mengikuti keputusan pemerintah antara lain firman Allah SWT:

“Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu.”
(QS. An-Nisa: 59)

Ayat ini menjadi dasar bagi sebagian ulama untuk menganjurkan umat mengikuti keputusan pemerintah demi menjaga persatuan.

Perbedaan dalam Bingkai Ijtihad
Perbedaan ini termasuk wilayah ijtihad, yaitu usaha sungguh-sungguh para ulama dalam memahami dalil. Rasulullah SAW bersabda:

“Apabila seorang hakim berijtihad lalu benar, maka ia mendapat dua pahala. Jika ia berijtihad lalu keliru, maka ia mendapat satu pahala.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menunjukkan bahwa perbedaan hasil ijtihad adalah sesuatu yang diakui dalam Islam, selama memiliki dasar yang kuat.
Mengedepankan Persatuan

Para ulama sepakat bahwa menjaga ukhuwah (persaudaraan) lebih utama daripada memperuncing perbedaan. Ramadan adalah bulan ibadah dan persatuan, bukan ajang perdebatan.

Perbedaan satu hari dalam memulai puasa tidak mengurangi nilai ibadah seseorang, selama dijalankan dengan keyakinan dan mengikuti pendapat yang dipercaya.

Dengan memahami akar perbedaan dan dalil yang melandasinya, masyarakat diharapkan dapat menyikapi perbedaan awal Ramadan secara dewasa, toleran, dan tetap menjaga persatuan umat.(red)