KOLOM – Jalan rusak yang dibiarkan berlarut-larut bukan hanya persoalan kenyamanan, tetapi juga menyangkut keselamatan publik dan tanggung jawab hukum pemerintah.
Lantas, apa sanksi hukum bagi kepala daerah maupun Menteri PUPR jika membiarkan jalan rusak tanpa perbaikan?
Tanggung Jawab Sesuai Status Jalan
Pembagian kewenangan pengelolaan jalan diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Berdasarkan aturan tersebut:
– Jalan nasional menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR.
– Jalan provinsi menjadi kewenangan gubernur.
– Jalan kabupaten/kota menjadi tanggung jawab bupati atau wali kota.
Artinya, pejabat yang berwenang wajib memastikan kondisi jalan dalam keadaan laik dan aman bagi masyarakat.
Bisa Dikenai Sanksi Administratif
Apabila pejabat tidak menjalankan kewajibannya atau terjadi maladministrasi, sanksi administratif dapat dijatuhkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Bentuk sanksinya antara lain:
– Teguran tertulis
– Penundaan hak keuangan
– Pemberhentian sementara
– Pemberhentian dari jabatan
Untuk kepala daerah, evaluasi hingga pemberhentian dapat dilakukan melalui mekanisme pemerintah pusat.
Warga Bisa Gugat Ganti Rugi
Jika jalan rusak menyebabkan kecelakaan atau kerugian materiil, masyarakat dapat mengajukan gugatan perdata berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, khususnya Pasal 1365 tentang Perbuatan Melawan Hukum.
Gugatan biasanya diajukan terhadap instansi pemerintah sebagai penyelenggara layanan publik. Negara dapat diminta membayar ganti rugi apabila terbukti lalai menjaga keselamatan infrastruktur.
Bisa Berujung Pidana Jika Ada Korupsi
Kasus dapat naik ke ranah pidana apabila ditemukan unsur penyalahgunaan anggaran perbaikan jalan. Hal ini dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto UU Nomor 20 Tahun 2001.
Namun, sekadar adanya jalan rusak tanpa bukti korupsi atau kelalaian berat biasanya tidak otomatis berujung pidana.
Saluran Pengaduan Masyarakat
Masyarakat dapat melaporkan dugaan maladministrasi atau kelalaian kepada:
– Ombudsman Republik Indonesia
– Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (untuk kepala daerah)
– Komisi Pemberantasan Korupsi jika terdapat dugaan korupsi
Sebagai kesimpulan, Pejabat pemerintah tidak otomatis dipidana hanya karena jalan rusak. Namun, jika terbukti lalai, menyalahgunakan kewenangan, atau terjadi korupsi anggaran, sanksi administratif, gugatan perdata, hingga pidana dapat dikenakan.
Pada akhirnya, pemeliharaan jalan bukan sekadar kewajiban teknis, tetapi bentuk tanggung jawab negara dalam menjamin keselamatan warganya.(red)





