BERANDANEWS – Jakarta, Penonaktifan kepesertaan asuransi BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) menuai sorotan di masyarakat.
Sebagai informasi, PBI merupakan program bantuan sosial (bansos) dari pemerintah kepada masyarakat yang tidak mampu berupa Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) agar mereka tidak perlu mengeluarkan biaya berobat.
Namun, tidak semua masyarakat berpeluang mendapatkan BPJS Kesehatan BPI ini. Hanya mereka dari kalangan miskin atau rentan miskin yang berhak menjadi prioritas program tersebut.
Pemerintah lalu mengeluarkan kebijakan pemutakhiran data. Hal ini yang membuat sejumlah peserta mengeluhkan adanya penonaktifan BPJS Kesehatan PBI yang dinilai terlalu mendadak.
Penonaktifan PBI sebenarnya bukan kewenangan BPJS Kesehatan, melainkan ditetapkan melalui SK Menteri Sosial No.3/HUK/2026 yang berlaku mulai Februari 2026.
Peserta yang tidak lagi memenuhi syarat otomatis tidak diaktifkan sebagai PBl. Ada berbagai faktor yang menjadi penyebab mereka dinonaktifkan. Pertama karena data peserta tidak ditemukan dalam Data Tunggal Kesejahteraan Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Data ini sifatnya dinamis dan bakal diperbarui setiap tiga bulan sekali.
Penyebab lainnya bisa karena peserta sudah berada di desil 6-10 berdasarkan hasil ground checking dan verifikasi terbaru Kemensos. Sementara bantuan BJPS Kesehatan PBI diprioritaskan hanya masyarakat yang tergolong kalangan ke bawah atau miskin ekstrem di desil 1-5.
Meski demikian, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, atau yang akrab disapa Gus Ipul, menegaskan rumah sakit dilarang menolak pasien meski BPJS PBI berstatus nonaktif sejak Februari 2026.
Penegasan tersebut merespons laporan masyarakat terkait kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan yang tiba-tiba terputus setelah pembaruan data nasional.
Gus Ipul menegaskan layanan medis harus tetap diberikan tanpa menunggu kejelasan status pembiayaan peserta.
“Tidak boleh rumah sakit menolak pasien, setelah itu baru kita bicara pembiayaan,” ujar Saifullah Yusuf dalam video yang dikutip di akun X Kementrian Sosial, Sabtu, (7/2/2026).
Ia menyebut pemerintah bertanggung jawab membiayai peserta desil satu hingga desil empat sesuai ketetapan pemerintah pusat dan daerah.
“Kalau BPJS-nya diputus karena pemutakhiran, sudah ada mekanisme reaktivasi yang disepakati lintas kementerian,” sambungnya.
Pemerintah menegaskan penonaktifan BPJS PBI bersifat administratif dan masih dapat diproses kembali sesuai mekanisme resmi.(*)





