BERANDANEWS – Luwu, Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) Pattedong Selatan, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu mulai beroperasi sejak 2 Februari 2026.
Berdasarkan temua di lapangan, Dapur MBG tersebut kesannya diduga dipaksakan beroperasi. Dikarenakan belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan pengelolaan sampah mandiri yang dapat mengakibatkan mencemari lingkungan.
Selain itu, ada indikasi dugaan kongkalikong dan pemufakatan jahat pihak ketiga dengan Satgas MBG hingga Korwil Kabupaten Luwu sehingga dapur tersebut Lolos persyaratan kemudian dioperasikan.
KA SPPG MBG di desa Pattedong Selatan, Imam saat dikonfirmasi mengatakan telah beroperasi sejak Senin (2/2/2026)
“Kami mulai beroperasi pada tanggal 2 Februari 2026 kemarin. Dan sudah ada surat tugas dari Korwil Kabupaten Luwu atau Provinsi untuk media sehingga datang di sini pak,” ungkap KA SPPG Imam
Ironisnya, saat awak media ijin untuk masuk pengambilan gambar atau dokumentasi pengelolaan IPAL, Limbah dan kelayakan dapur pihaknya menolak.
Menurutnya, korwil belum memberikan ijin untuk di Publikasi dengan alasan tidak jelas.
Hal senada juga disampaikan Penanggung Jawab Bagian Ummum pada dapur MBG Ponsel, Ida.
“Kebetulan rumah saya di sini dikontrak juga jadi saya penanggungjawab disini pak, kita tidak dikenal kah ini rumah pak ‘saya adiknya Hamka almarhum mantan anggota dewan pak,” ungkapnya
Ida, justru berusaha mengalihkan pembicaraan, dan mengatakan bahwa banyak kenalannya yang berprofesi sebagai wartawan, dari media Nasional. Diduga tujuannya untuk menakut nakuti agar wawancaranya tidak dilanjutkan.
“Banyak juga teman kakakku wartawan,” ucapnya dengan dana yang cukup bersahabat.
Selain itu, sejumlah pekerja Dapur MBG Pattedong Selatan saat diwawancara sambil membersihkan sisa makanan tempat stainless tersebut mengaku, tidak ada tempat limbah untuk pembuangan sampah.
“Kami hanya mengumpulkan di ember lalu dibawah nanti oleh mobil sampahnya pak,” ujar salah satu Pegawai Dapur MBG Ponsel.

Sementara, salah seorang awak media yang berada dilokasi, Achmad Gondronk turut serta dalam peliputan ini, menegaskan Dapur MBG Pattedong Selatan diduga tidak memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang mencakup manajemen limbah yang baik.
“Pengelolaan limbah yang baik sangat krusial untuk mencegah bau, penyakit, dan pencemaran air, serta memastikan kelayakan higiene sanitasi dapur, Dapur yang tidak mengelola limbah atau membuang limbah sembarangan ke sungai dapat dikenakan sanksi pidana. Pengelolaan limbah yang benar memastikan program MBG tidak menimbulkan masalah lingkungan baru dan menjaga kualitas air tanah di sekitar tempat operasional,” jelasnya.
“Kami lebih mudah bertemu dan bersilaturahmi dengan Pejabat Pemerintahan seperti Kabid, Kadis, Sekda, Bupati hingga Gubernur dibandingkan dengan KA SPPG Pattedong Selatan,” tambahnya.
Diketahui, Dapur MBG Ponrang Selatan terletak di Desa Pattedong Selatan di naungi Yayasan Mutiara Titik Senja. (*)





