MK tegaskan Tolak Legalisasi Pernikahan Beda Agama

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Medan Merdeka Barat Kota Jakarta Pusat

BERANDANEWS – Jakarta, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menolak permohonan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang diajukan untuk melegalkan pernikahan beda agama.

Gugatan ini diajukan dengan harapan memberikan kepastian hukum bagi pasangan yang ingin menikah meskipun memiliki agama berbeda.

Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, menyatakan bahwa permohonan tersebut “tidak dapat diterima” karena rumusan petitum atau isi tuntutan para pemohon dinilai tidak jelas dan sulit dipahami oleh hakim konstitusi.

“Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan, dikutip Selasa (03/2/2026).

Para pemohon — Henoch Thomas, Uswatun Hasanah, dan Syamsul Jahidin — menggugat Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan yang menyatakan bahwa “perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya”.

Mereka meminta agar pasal tersebut dihapus atau diubah sehingga pernikahan antar-umat beragama dapat diakui sah oleh negara.

Namun, menurut mahkamah, pasal tersebut mengatur mengenai syarat sahnya sebuah perkawinan, bukan soal pencatatan atau legitimasi administratif pernikahan, dan gugatan pemohon lebih banyak menguraikan isu ketidakpastian hukum pencatatan perkawinan.

Sejarah dan Konsistensi Putusan MK
Putusan ini bukanlah yang pertama. MK telah secara konsisten menolak permohonan serupa dalam beberapa periode sebelumnya.

Dalam putusan-putusan terdahulu, seperti pada 2014, 2023, dan 2024, MK juga menegaskan bahwa konsep sahnya pernikahan di Indonesia tetap harus menunjukkan kesesuaian dengan hukum agama masing-masing pihak.

MK menegaskan bahwa gagasan permohonan yang mengaitkan pasal tersebut dengan surat edaran Mahkamah Agung (SEMA 2/2023) yang membatasi pencatatan pernikahan antaragama di pengadilan negeri tidak otomatis menjadikan pasal di UU Perkawinan inkonstitusional.

Reaksi Publik dan Implikasi Hukum
Keputusan ini memicu respons dari kalangan masyarakat yang menginginkan kepastian hukum bagi pasangan beda agama.

Sebelumnya, beberapa pihak menilai bahwa ketentuan dalam UU tentang Perkawinan justru menciptakan ketidakjelasan dalam pencatatan status pernikahan, karena harus mengikuti aturan agama masing-masing.
Sementara itu, pendukung putusan MK berpendapat bahwa aturan saat ini selaras dengan nilai Pancasila dan karakter hukum nasional yang menghormati peran agama dalam kehidupan berkeluarga.

Dengan ditolaknya gugatan ini, peluang bagi perubahan pengaturan tentang pernikahan beda agama diyakini akan lebih banyak berada di tangan pembentuk undang-undang, yaitu DPR dan Pemerintah, dibandingkan melalui putusan MK.(*)