Tidak Semua Perbuatan Salah Bisa Dipidana, Ini Penjelasan Ahli Hukum

HUKUM – Banyak orang masih beranggapan bahwa setiap perbuatan salah otomatis dapat diproses secara pidana. Padahal, dalam sistem hukum Indonesia, tidak semua perbuatan salah termasuk tindak pidana.

Ahli hukum pidana Prof. Moeljatno menegaskan bahwa pidana hanya dapat dijatuhkan terhadap perbuatan yang telah ditentukan secara jelas dalam undang-undang.

“Perbuatan pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum dan disertai ancaman pidana bagi siapa yang melanggarnya,” tulis Moeljatno dalam bukunya Asas-Asas Hukum Pidana.

Pernyataan tersebut sejalan dengan asas fundamental hukum pidana, yaitu nullum delictum, nulla poena sine lege, yang berarti tidak ada perbuatan pidana tanpa dasar hukum yang mengaturnya. Dengan demikian, penilaian salah menurut moral atau norma sosial tidak cukup untuk mempidanakan seseorang.

Hal senada disampaikan pakar hukum pidana Prof. Sudarto. Ia menyebutkan bahwa hukum pidana memiliki sifat terbatas dan tidak boleh digunakan secara berlebihan.

“Hukum pidana hendaknya digunakan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium), bukan sebagai sarana utama dalam menyelesaikan setiap persoalan sosial,” ungkap Sudarto dalam Hukum dan Hukum Pidana.

Dalam praktiknya, banyak perbuatan yang dianggap salah oleh masyarakat, tetapi tidak termasuk pidana. Contohnya, menyontek saat ujian atau ingkar janji dalam pertemanan merupakan pelanggaran etika, bukan tindak pidana.

Sebaliknya, perbuatan seperti pencurian, penganiayaan, dan penipuan secara jelas diatur dan diancam hukuman dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain pidana, hukum Indonesia juga mengenal ranah hukum perdata dan administratif. Wanprestasi dalam perjanjian, misalnya, adalah perbuatan melawan hukum perdata yang penyelesaiannya melalui gugatan, bukan proses pidana.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof. Chairul Huda, juga mengingatkan pentingnya pemahaman ini.

“Tidak semua konflik atau kesalahan harus diselesaikan dengan hukum pidana, karena pidana menyangkut perampasan hak asasi seseorang,” ujarnya dalam berbagai forum akademik hukum pidana.

Pemahaman mengenai perbedaan antara perbuatan salah dan tindak pidana menjadi penting agar masyarakat tidak mudah melakukan kriminalisasi. Hukum pidana harus diterapkan secara hati-hati, proporsional, dan berdasarkan aturan yang jelas.(*)