RDP Komisi XIII DPR RI dengan LPSK dan Komnas HAM, Meity Rahmatia Tekankan Perlindungan Nyata dan Cepat bagi Nenek Saudah

Anggota Komisi XIII DPR RI, Meity Rahmatia, dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XIII DPR RI dengan LPSK, Komnas HAM serta Nenek Saudah selaku korban pelanggaran HAM di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta

BERANDANEWS – Jakarta, Anggota Komisi XIII DPR RI Meity Rahmatia menegaskan bahwa kasus yang menimpa Nenek Saudah tidak bisa diabaikan dan harus segera dituntaskan secara konkret oleh pemerintah. Menurutnya, persoalan tersebut telah menjadi perhatian bersama dan menuntut langkah nyata, terutama bagi korban yang berusia lanjut dan berada dalam kondisi rentan.

“Ini tidak bisa kita abaikan bersama. Pemerintah harus cepat dan tuntas menyelesaikan kasus ini, apalagi korbannya adalah seorang perempuan lansia,” ujar Meity dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XIII DPR RI dengan LPSK, Komnas HAM serta Nenek Saudah selaku korban pelanggaran HAM di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (2/2/2026).

Meity menyoroti sejumlah poin penting dari pernyataan empat lembaga yang hadir dalam rapat tersebut. Dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), ia menekankan pentingnya kejelasan waktu pelaksanaan asesmen psikologis bagi Nenek Saudah.

“Saya menegaskan perlu ada timeline yang jelas, kapan asesmen psikologis itu secara konkret diberikan kepada Nenek Saudah, mengingat usianya sudah sangat rentan,” tegasnya.

Selain itu, Meity juga menggarisbawahi perlunya bentuk perlindungan yang lebih konkret dari LPSK, khususnya terkait pengamanan korban. Ia menilai koordinasi perlindungan harus benar-benar memastikan ancaman tidak kembali muncul, terutama dari jaringan pelaku yang masih bebas. “LPSK harus memastikan ancaman tidak datang kembali, termasuk dari pihak-pihak yang terlibat dan belum ditahan,” ujarnya.

Dari Komnas HAM, Meity menyoroti pentingnya pemetaan pelanggaran HAM secara menyeluruh disertai rekomendasi tindakan hukum. Ia menegaskan proses hukum tidak boleh berhenti pada tindak pidana biasa, tetapi juga harus melihat dimensi pelanggaran HAM yang lebih luas. “Ini bukan sekadar perkara pidana biasa, tetapi ada dimensi HAM yang harus ditegakkan,” katanya.

Meity juga menilai rekomendasi Komnas HAM terkait pencegahan dan penanganan pertambangan tanpa izin (PETI) di Pasaman sebagai akar masalah kekerasan perlu segera ditindaklanjuti. Menurutnya, pemerintah daerah dan pemerintah pusat harus memiliki mekanisme pengawasan yang jelas agar kekerasan serupa tidak terulang.

Sementara itu, dari Komnas Perempuan, Meity menekankan pentingnya pendampingan dengan perspektif gender dan lansia. Ia menilai Nenek Saudah mengalami kerentanan berlapis sebagai perempuan lanjut usia dan bagian dari masyarakat adat.

“Saya berharap ada program pendampingan khusus yang sensitif terhadap gender dan usia, agar pemulihan korban benar-benar menyeluruh,” kata Meity.

Ia juga menggarisbawahi rekomendasi Komnas Perempuan terkait evaluasi dan perbaikan proses hukum. Menurutnya, aparat penegak hukum perlu mendapatkan panduan teknis agar penanganan kasus kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan lansia, tidak kembali mengabaikan perspektif korban.

“Kasus ini harus menjadi pelajaran penting agar ke depan tidak ada lagi penanganan yang abai terhadap korban,” pungkasnya.(*)