BERANDANEWS – Makassar, Sidang perkara imbas pembakaran gedung DPRD Kota Makassar yang melibatkan ZM mahasiswa UNM asal Bone menemui babak baru.
Setelah rentetan persidangan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Makassar, hari ini Rabu, (14/1/2025), pihak Jaksa Penuntut Umum membacakan surat tuntutannya bahwa ZM dianggap bersalah melakukan tindak pidana penghasutan dengan Pasal 160 KUHAP JO Pasal 246 huruf A dan B Undang-Undang No 1 Tahun 2023 Tentang KUHAP.
Perlu diketahui bahwa fakta-fakta persidangan menunjukkan bahwa dari sekian banyak saksi yang dihadirkan dalam proses persidangan tidak satupun dari mereka yang mampu membukti bahwa saudara ZM melakukan penghasutan.
Sebelumnya, ZM dianggap melakukan penghasutan melalui live streaming akun media sosial Tiktok dan dituduh mengungkapkan kalimat-kalimat provokator.
Sementara pada saat kejadian berlangsung bukan hanya saudara ZM yang melakukan live streaming serupa dan ungkapan provokator yang dituduhkan kepada ZM tidak mendapatkan bukti yang kuat.
BEM UNM sebagai lembaga kemahasiswaan yang mengawal kasus tersebut mengungkapkan bahwa penangkapan saudara ZM merupakan bentuk kriminalisasi aktivis yang mencoba menyiarkan kejadian demonstrasi yang terjadi di Makassar pada tanggal 29 Agustus 2025 lalu.
“Perlu diketahui bahwa saudara ZM hanya hadir dilokasi kejadian untuk menyiarkan kepada publik kejadian yang terjadi di Makassar, sebagai bentuk kritik dari akumulasi kekecewaan masyarakat kepada pemerintah yang semakin ugal-ugalan. Bahwa fakta persidangan dalam kasus ini menurut keyakinan saya saudara ZM sengaja dijadikan kambing hitam. Sebab salah satu saksi yang diharikan dalam proses sidang menyatakan dengan tegas tidak pernah mengenal saudara ZM, tidak melihat live tiktoknya dan bahkan tidak berada dilokasi kejadian pada saat pembakaran gedung DPRD Kota Makassar, saksi tersebut mengaku dipaksa hadir dalam persidangan oleh pihak kepolisian. Untuk itu, kami meminta dengan tegas segera bebaskan saudara ZM” tutur Syamry Presma BEM UNM.
Beragam kejanggalan dalam proses persidangan ZM menunjukkan bahwa penangkapan saudara ZM merupakan bentuk pembungkaman masyarakat sipil yang berani mengkritik kekuasaan.
Penangkapan aktivis dalam kasus ZM menjadi alarm bahwa pemerintah sedang memainkan kembali praktek orde baru dan tanda kehancuran demokrasi. Hari ini mungkin saja ZM yang menjadi korban, hari esok semua bisa kena. (*)





