KOLOM – Keinginan sebagian masyarakat Luwu Raya untuk keluar dari Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) bukan isu baru. Wacana ini telah muncul sejak lama dan biasanya dikaitkan dengan tuntutan pembentukan Provinsi Luwu Raya.
Adapun beberapa faktor utama yang melatarbelakanginya, yakni faktor Historis dan Identitas Kedaerahan.
Artinya sebagai wilayah yang memiliki sejarah panjang sebagai Kerajaan Luwu, yang juga merupakan salah satu kerajaan tertua di Sulawesi. Banyak tokoh dan masyarakat Luwu merasa identitas dan sejarah mereka kurang mendapat pengakuan proporsional dalam narasi besar Sulawesi Selatan yang sering didominasi oleh Bugis-Makassar.
Bagi sebagian kalangan, Luwu dipandang sebagai entitas historis dan kultural yang berbeda, sehingga wajar jika menginginkan otonomi yang lebih luas.
Kemudian persolan Ketimpangan Pembangunan. Isu ini paling sering dikemukakan seperti keluhan yang kerap muncul pada masalah Infrastruktur jalan dan konektivitas yang dinilai tertinggal dibanding wilayah lain di Sulsel. Belum lagi akses layanan publik, seperti pendidikan dan kesehatan yang belum merata
Sebagian besar di Luwu Raya, menyimpan potensi sumber daya alam yang kaya, seperti pertambangan, perkebunan, kelautan yang dinilai belum sepenuhnya berdampak pada kesejahteraan masyarakat lokal
Hal ini memunculkan persepsi bahwa hasil pembangunan tidak sebanding dengan kontribusi Luwu Raya terhadap ekonomi provinsi.
Jarak Geografis dan Rentang Kendali Pemerintahan
Secara geografis, Luwu Raya berada di bagian utara-timur Sulsel dan relatif jauh dari pusat pemerintahan provinsi di Makassar. Hal ini berdampak pada Koordinasi birokrasi lebih lambat, dan biaya administrasi dan transportasi yang tinggi.
Sebagian dari mereka menganggap kebijakan provinsi kurang kontekstual dengan kebutuhan wilayah Luwu Raya, sehingga pembentukan provinsi baru diyakini dapat memperpendek rentang kendali di pemerintahan.
Belakangan muncul aspirasi Politik dan Otonomi Daerah yang membuka ruang bagi daerah-daerah untuk menuntut kemandirian pengelolaan pemerintahan dan anggaran.
Mereka menilai dengan terbentuknya Provinsi Luwu Raya akan mempercepat pembangunan, meningkatkan representasi politik, hingga memberi ruang lebih besar bagi putra-putri daerah dalam birokrasi.
Namun, bagi penentangnya, pemekaran dianggap berisiko menambah beban fiskal negara dan memicu konflik elite lokal.
Reformasi dan desentralisasi membuka ruang bagi daerah untuk menuntut otonomi yang lebih luas. Bagi para pendukungnya, Provinsi Luwu Raya dipandang sebagai solusi untuk memperkuat representasi politik, mempercepat pembangunan, serta membuka ruang kepemimpinan yang lebih besar bagi putra-putri daerah.
Namun, kritik juga datang dari pihak yang menilai pemekaran berpotensi melahirkan elite baru, memperbesar beban fiskal, dan belum tentu otomatis meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Penting dicatat, aspirasi Luwu Raya bukan gerakan separatis dan bukan pula penolakan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia. Wacana “keluar dari Sulsel” lebih tepat dimaknai sebagai tekanan politik dan ekspresi kekecewaan atas ketimpangan yang dirasakan bertahun-tahun.
Selama isu pemerataan pembangunan, keadilan anggaran, dan pengakuan identitas belum terjawab secara substantif, tuntutan pemekaran akan terus hidup, meski saat ini masih terbentur moratorium pembentukan daerah otonom baru oleh pemerintah pusat.
Isu Luwu Raya merupakan cermin dari persoalan klasik pembangunan Indonesia: ketimpangan pusat dan pinggiran. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan pemerintah pusat dihadapkan pada pilihan penting, apakah membiarkan aspirasi ini terus menjadi bara laten, atau menjawabnya dengan kebijakan yang lebih adil, inklusif, dan berorientasi pada kebutuhan wilayah.
Sebab, tanpa perubahan nyata, wacana pemekaran bukan hanya akan bertahan, tetapi bisa semakin menguat.(red)





