Seragam Gratis Dihentikan, Anggaran Rp 6 Miliar Disorot: LASKAR Dorong Wali Kota Makassar Dipanggil

Kantor Balaikota Makassar

BERANDANEWS – Makassar, Lembaga Study Hukum dan Advokasi Rakyat (LASKAR) Sulawesi Selatan secara tegas mendesak aparat penegak hukum untuk memanggil Wali Kota Makassar, setidaknya dalam kapasitas etik dan klarifikasi kebijakan, menyusul mencuatnya dugaan tindak pidana korupsi dalam program pengadaan seragam sekolah gratis.

Desakan ini disampaikan setelah program tersebut dihentikan secara mendadak oleh Pemerintah Kota Makassar, disertai dengan penarikan kembali seragam yang telah terdistribusi di sekolah-sekolah.

Bagi LASKAR, langkah ekstrem itu merupakan indikator kuat bahwa kebijakan tersebut mengandung persoalan serius sejak awal.

Ketua Harian LASKAR Sulawesi Selatan, Ilyas Maulana, S.H., menyatakan bahwa berdasarkan informasi yang dihimpun pihaknya, kegiatan sosialisasi program di sejumlah kecamatan justru dilaksanakan oleh Dinas Koperasi, bukan oleh dinas teknis yang relevan dengan urusan pendidikan.

“Ini bukan kesalahan sepele. Penempatan dinas yang tidak relevan menunjukkan adanya masalah dalam desain kebijakan. Program sebesar ini mustahil berjalan tanpa sepengetahuan atau persetujuan pimpinan daerah, dalam hal ini walikota Makasar Munafri Aripundin ” ujar Ilyas, Rabu (25/12/2025)

LASKAR menilai, keberhasilan penghentian program dan penarikan kembali seragam sekolah gratis merupakan bentuk pencegahan terhadap pelanggaran yang lebih besar.

Namun pada saat yang sama, langkah tersebut justru membuka tabir adanya mekanisme yang bermasalah.

“Dalam praktik pemerintahan yang normal, bantuan publik tidak ditarik kembali. Kalau sampai ditarik, itu pertanda ada cacat hukum serius. Bahkan penyidik juga berkesimpulan, jika seragam itu tidak ditarik, maka pelanggaran hukumnya akan semakin nyata,” tegasnya.

Saat ini, LASKAR mendesak penyidik Polda Sulawesi Selatan untuk memfokuskan penyelidikan pada anggaran sosialisasi yang nilainya diperkirakan mencapai Rp6 miliar. Anggaran tersebut dinilai janggal karena tetap muncul dalam struktur pembiayaan, sementara program utamanya justru dihentikan.

“Pertanyaannya sederhana tapi mendasar: sosialisasi apa yang menelan anggaran miliaran rupiah, sementara programnya gagal dan hasilnya ditarik kembali? Di sinilah titik rawan dugaan korupsi,” kata Ilyas.

Menurut LASKAR, pos anggaran sosialisasi kerap menjadi ruang abu-abu dalam banyak perkara korupsi karena minim bukti fisik dan sulit diukur hasilnya. Jika anggaran tersebut telah dicairkan atau digunakan tanpa output yang jelas, maka terdapat potensi kerugian keuangan negara.

Lebih jauh, LASKAR menegaskan bahwa yang jelas sudah ada belanja barang artinya sudah ada kerugian negara. Intinya menurut Ilyas, dalam sistem pemerintahan daerah, tanggung jawab kebijakan tidak berhenti pada kepala dinas atau pelaksana teknis. Kepala daerah sebagai pemegang kekuasaan anggaran dan penentu arah kebijakan memiliki kewajiban etik dan hukum untuk menjelaskan kepada publik.

“Wali kota tidak bisa ditempatkan sebagai penonton. Ketika kebijakan dihentikan oleh Pemkot sendiri, maka tanggung jawabnya naik ke level tertinggi. Pemanggilan wali kota penting untuk menjelaskan siapa yang merancang kebijakan ini, siapa yang mengendalikan anggaran, dan mengapa mekanismenya sampai bermasalah,” tegas Ilyas.

LASKAR menekankan, desakan pemanggilan wali kota bukanlah bentuk penghakiman, melainkan tuntutan akuntabilitas agar perkara ini tidak berhenti sebagai kesalahan administrasi semata. Tanpa klarifikasi dari pucuk pimpinan, publik berhak mencurigai adanya pembiaran atau kegagalan pengawasan yang sistemik.

“Ini bukan sekadar soal seragam sekolah gratis. Ini soal uang rakyat, integritas pemerintahan, dan keberanian negara menegakkan hukum tanpa pandang jabatan,” pungkas Ilyas Maulana.

LASKAR Sulawesi Selatan memastikan akan terus mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas dan mendorong aparat penegak hukum untuk membuka perkara tersebut secara transparan demi menjaga kepercayaan publik.(*)