BERANDANEWS – Luwu, Sejumlah Anggaran Pembangunan Revitalisasi yang digelontorkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Kabupaten Luwu menuai sorotan, diantaranya Proyek Revitalisasi Pembangunan SDN 429 Sagenae Kecamatan Suli, Kabupaten Luwu.
Pembangunan SDN 429 Sagenae diketahui menelan anggaran Rp.1.190.179.237 dengan sejumlah pembangunan ruangan, Administrasi, UKS, Toilet serta rehabilitasi ringan ruang kelas.
Berdasarkan data yang diperoleh, kuat dugaan ada penyimpangan penyalahgunaan wewenang, persengkokolan, hingga pemufakatan antara pihak Pengguna Anggaran dan Konsultan.
Upah pekerja diduga tidak sesuai RAB yang dimana swakelola mestinya dibayar HOK tapi Pengguna Anggaran (Kepala sekolah) membayar tukang dengan borongan, semua pekerja dilokasi tidak menggunakan SMKKK (K3) berupa Alat Pelindung Diri (APD).
Menurut sumber Informasi yang enggan disebut namanya saat dikonfirmasi mengatakan, kalau itu revitalisasi SDN 429 Sagenae ada yang diduga di Subkontrak padahal itu swakelola.
“Itu bangunan kita selidiki dulu, besar dugaan kami ada kejanggalan terkait yang di Subkontraktorkan,” tegas Sumber Informasi yang enggan disebut namanya
Sementara itu, salah satu pekerja saat dikonfirmasi dilokasi pengerjaan mengungkapkan, mereka bekerja sesuai dengan gambar yang disediakan. Dan mengaku mereka memborong semua pekerjaan.
“Terkait upah, kami borong semua dan saya sendiri yang bayar upah anggotaku. Semua tiang beton saya campur seperti biasa saja dan saya tidak tahu kualitas atau rigid betonnya, kalau masalah batu pecah (cipping) tidak ada disediakan memang (pasirji yang sudah bercampur batu pecah),” ungkap salah satu pekerja.
Terpisah, Presiden Koalisi LSM dan Pers Muliady S.H saat dikonfirmasi menyayangkan Kepala Sekolah SDN 429 Sagenae hingga kini tidak memberikan respon terkait Anggaran Revitalisasi di Sekolah tersebut.
“Sejak tanggal 09 bulan 10 kemarin hingga 24 bulan 11, Kami berupaya mencari nomor konsultan perencanaan dan pengawasan, namun Kepala Sekolah tidak merespon sama sekali hingga saat ini,” ungkap Mulyadi.
Mulyadi menegaskan sikap Kepala Sekolah SDN 429 Sagenae tidak menunjukkan dirinya sebagai Pejabat Publik yang mengelola keuangan negara.
“Hal ini bertolak belakang dengan peraturan pemerintah yang diamanahkan dalam undang-undang No 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Kami menduga kuat ada indikasi Maladministrasi, persekongkolan dan pemufakatan hingga Markup anggaran,” terangnya.
Dalam waktu dekat Pihaknya akan melakukan evaluasi monitoring terkait temuan tim dilapangan, dan akan melayangkan surat resmi lembaga dari klarifikasi hingga pelaporan ke APH.
“Kami juga menantang Aparat Penegak Hukum, BPK, BPKP, hingga Ombudsman untuk segera memanggil semua yang bersangkutan anggaran revitalisasi SDN 429 Sagenae,” imbuhnya
Mulyadi juga mendesak Bupati dan Wakil Bupati, Sekda hingga Kadis Pendidikan agar segera dievaluasi kinerja Kepala Sekolah SDN 429 Sagenae dan Kepala Sekolah SDN 38 Jambu yang dimana tidak menonjolkan sikapnya sebagai pejabat publik.
“Kami menantang Bupati dan Wakil Bupati Luwu apabila ada Pejabat Publik baik di pemerintahan, desa, hingga sekolah yang Alergi terhadap Mitra Media atau LSM yang tidak merespon atau memberi tanggapan segera nonjobkan kalau perlu berhentikan karena dia akan merusak nantinya pemerintahan Kabupaten Luwu,” tutup Mulyadi
Hingga saat ini belum ada tanggapan atau respon dari pihak Pengguna Anggaran (PA).(*)





