BERANDANEWS – Luwu, Presiden Koalisi LSM dan Pers Mulyadi S.H bakal melaporkan Kepala Sekolah SDN 24 Kampung Tangnga ke Aparat Penegak Hukum (APH) pekan depan terkait dugaan pungutan liar (pungli).
“Karena kepala sekolah sempat menghubungi team awak media dan Koalisi LSM untuk diminta datang ke sekolah untuk ketemu agar dikomunikasikan dengan baik dengan oknum gurunya,”ungkap Mulyadi dalam keterangan yang diterima, Jumat (12/12/2025).
Mulyadi menegaskan akan menantang Aparat Penegak Hukum (APH) hingga Ombudsman untuk memanggil segera Kepala sekolah dan guru SDN 24 Kampung Tangnga yang merusak citra pendidikan dengan dugaan melakukan pungli.
“Sangat jelas Permendikbud No. 75 Tahun 2016 yang melarang komite sekolah menarik pungutan wajib, serta UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur sanksi bagi pelaku pungli. Pelaku pungli dapat dikenai sanksi pidana, seperti Pasal 368 KUHP (pemerasan) atau Pasal 423 KUHP bagi PNS, serta sanksi administratif bagi sekolah yang melanggar,” tegas Mulyadi.
– UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional: Melarang pungutan yang tidak sesuai ketentuan di sekolah negeri.
– Permendikbud No. 44 Tahun 2012: Mengatur larangan pungutan yang tidak sesuai ketentuan di satuan pendidikan dasar.
– Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2016: Membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli).
Selain itu, Mulyadi juga sangat menyayangkan sikap Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu yang dinilai tidak tegas terkait adanya dugaan pungli SDN 24 Kampung Tangnga.
“Besar dugaan kami ada persekongkolan dan pemufakatan oknum dinas pendidikan dan sekolah tersebut, karena klarifikasi atau pernyataan belum disampaikan ke awak media,” Imbuhnya. (Isn)





