Periode Januari Desember 2025, Ditpolairud Polda Sulsel ungkap Kasus Bom Ikan dan Penjual Penyu Hijau

Konferensi pers Pengungkapan Kasus Bom Ikan dan Perdagangan Penyu Hijau di Mako Dit Polairud Polda

BERANDANEWS – Makassar, Selama Januari-November 2025, terdapat 14 laporan kasus tindak pidana destructive fishing (bom ikan) di Sulsel. Dari jumlah tersebut, 18 orang telah ditetapkan tersangka.

Hal tersebut terungkap saat Konferensi Pers yang digelar Direktorat Polisi Air dan Udara Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, di Mako Dit Polairud Polda Sulsel, Rabu (10/12).

mengungkap kasus tindak pidana destructive fishing (bom ikan) dan juga penjualan penyu hijau yang merupakan satwa dilindungi. Selama Januari-November 2025, Polairud Polda Sulsel sudah mengungkap 14 laporan bom ikan.

Kepala Kepolisian Daerah Sulsel Inspektur Jenderal Djuhandhani Raharjo Puro mengatakan selama Januari-November 2025, terdapat 14 laporan kasus bom ikan di Sulsel. Dari jumlah tersebut, 18 orang telah ditetapkan tersangka.

“Para tersangka ini ditangkap dari sejumlah wilayah seperti di Makassar ada Pulau Kondingareng, Barrang Lompo, dan Lumu-lumu. Selain itu di Pulau Kapoposan Kabupaten Pangkep, Pulau Taka Bonerate Selayar, Bajoe Bone, Pulau Sembilan Sinjai, dan Kambuno Luwu,” ujar Kapolda Sulsel Irjen Djuhandhani Raharjo Puro.

Adapun dari kasus ini, polisi menyita 11 karung pupuk, 89 jerigen bahan peledak, 64 botol bom ikan, 369 detonator, dan 74 sumbu. Djuhandhani mengaku Destructive Fishing sangat berbahaya bagi terumbu karang.

“Destructive Fishing atau bom ikan bisa mengganggu ekosistem laut. Karang yang menjadi tempat hidup ikan akan rusak jika nelayan menggunakan bom ikan,” jelas Djuhandhani.

Selain kasus bom ikan, Dir Polairud Polda Sulsel juga mengungkap kasus perdagangan satwa dilindungi yakni penyu hijau di Pulau Tanakeke, Kabupaten Takalar.

Dari kasus ini sedikitnya tiga orang ditangkap pada 12 November 2025 lalu.

“Berawal dari laporan masyarakat mengenai maraknya penangkapan penyu di Kepulauan Tanakeke. Tiga orang sudah ditangkap,” ungkapnya.

Selain itu, ketiga pelaku tersebut menangkap penyu hijau dengan menggunakan jaring. Penyu hijau yang terkena jaring khusus langsung dipotong-potong oleh ketiga tersangka.

“Daging penyu hijau langsung dipotong di atas kapal. Bagian tertentu diawetkan dengan garam, dimasukkan karung, disimpan di gudang, kemudian dijual,” tuturnya.

Dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku sudah menangkap setidaknya 150 ekor penyu hijau.(*)