Tiga Tersangka Dugaan Tipikor Dana Desa di Desa Lampuara TA 2022-2024 jalani Sidang Pembacaan Dakwaan

Tiga Tersangka Dugaan Tipikor Dana Desa di Desa Lampuara TA 2022-2024 jalani Sidang Pembacaan Dakwaan

BERANDANEWS – Makassar, Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu telah menetapkan 3 tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Di Desa Lampuara, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2022-2024 pada 18 November 2025 lalu.

Jaksa Penuntut Umum telah melimpahkan berkas perkara kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar sebagaimana berdasarkan surat berikut ini:

1. Inisial AN Selaku Kepala Desa Lampuara berdasarkan Surat nomor: B2733/P.4.35.4/Ft.1/11/2025.
2. Inisial AR Selaku Sekretaris Desa Lampuara berdasarkan Surat nomor: B2735/P.4.35.4/Ft.1/11/2025
3. Inisial R Selaku Bendahara Desa Lampuara berdasarkan Surat nomor: B2734/P.4.35.4/Ft.1/11/2025.

Tim Jaksa Penuntut Umum memindahkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana desa dari lapas kelas II A Palopo menuju Lapas Kelas I Makassar atas nama tersangka AN dan AR sedangkan untuk R berada di Rutan Makassar.

Adapun Sidang agenda pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum terhadap 3 (tiga) Terdakwa, yakni AN, AR dan R, dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Di Desa Lampuara, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2022-2024, pada Rabu (03/12/2025), terdakwa AN, AR dan R selaku Kepala Desa, Sekertaris Desa dan Bendahara Desa, didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Subsidairitas yaitu:

Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Pasal 65 Ayat (1) Kitab Undangundang Hukum Pidana.

Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidanak korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Pasal 65 Ayat (1) Kitab Undangundang Hukum Pidana.

Adapun yang bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim yaitu Angeliky Handanjani Day, S.H., M.H. serta Hakim Anggota yaitu R. Ariyawan Arditam, S.H dan Estiningsih, S.H., M.H.

Persidangan akan kembali dilanjutkan pada Rabu 10 Desember 2025 mendatang dengan agenda sidang penunjukan Penasihat Hukum oleh Majelis Hakim.(*)