BERANDANEWS – Jeneponto, Pemerintah Kabupaten Jeneponto terus mengeksplorasi potensi pariwisata di Butta Turatea julukan Kabupaten Jeneponto.
Hal ini ditegaskan Bupati Jeneponto, Paris Yasir dalam sambutannya saat membuka Lomba Video Promosi Wisata dan Ekonomi Kreatif, Selasa (2/012/2025) kemarin.
Paris Yasir menyampaikan, pengembangan pariwisata tidak lepas dari kemampuan daerah dalam mengeksplorasi potensi yang dimiliki. la menekankan bahwa Jeneponto bukan hanya memiliki destinasi yang unik, tetapi juga merupakan daerah persinggahan strategis bagi masyarakat yang melintas menuju daerah wisata lain.
Menurutnya melalui karya-karya tersebut, Jeneponto harus memiliki daya tarik yang besar dan layak menjadi destinasi wisata unggulan di Sulawesi Selatan.
Menanggapi hal tersebut, HMI Cabang Jeneponto mengingatkan keberadaan pengembangan kawasan wisata yang harus sejalan dengan kepentingan masyarakat, bukan merusak ekosistem lingkungan.
“Kekhawatiran utama dengan adanya kawasan wisata baru, sering kali berdampak pada kerusakan habitat satwa, deforestasi, peningkatan polusi (sampah, air, suara), dan gangguan ekosistem yang rapuh. Belum lagi dampak Sosial dan Budaya, Masyarakat adat atau komunitas lokal mungkin menolak karena proyek wisata dapat mengganggu cara hidup tradisional mereka, menghilangkan akses ke sumber daya alam,” ujar Ketua Bidang PTKP HMI Cabang Jeneponto, Sulaeman, Rabu (03/12/2025).
Sulaeman juga menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah dalam hal alih fungsi hutan menjadi kawasan pariwisata ataupun industri yang belakangan menjadi sorotan masyarakat, adanya bencana yang ditimbulkan akibat kerusakan ekosistem lingkungan.
Selain Pemerintah Daerah, Sulaeman juga mempertegas kepada Kementrian Kehutanan untuk memonitoring dan mengevaluasi kawasan wisata terkhusus di wilayah Jeneponto, yang dinilai telah terjadi pembabatan hutan, dan tambang tambang liar (galian C), yang berdampak pada rusaknya lingkungan.
“Kami meminta Kementrian Kehutanan untuk memonitoring dan mengevaluasi kawasan wisata terkhusus di wilayah Jeneponto, ada banyak terjadi pembabatan hutan, dan tambang tambang liar (galian C) disini, tentu berdampak pada rusaknya lingkungan yang dapat berpontensi terjadinya banjir dan longsor, contoh kecil salah satu daerah wisata Bonto lojong yg berada di desa ujung bulu kec Rumbia yang ada di Kabupaten Jeneponto, pembatatan hutan lindung yang seharusnya dilindungi malah di gundul dibabat dan dijadikan tempat wisata oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” petut dipertanyakan soal ijinnya terang Sulaeman.
Sulaeman menyinggung bencana alam banjir besar yang terjadi di Sumatera, yang diduga karena pembabatan hutan.
“Kita semua harus berkaca pada bencana alam banjir bandang dan longsor yang terjadi di Sumatra Utara, Sumatra Barat dan Aceh yang kabarnya menelan banyak korban jiwa, akibat dampak dari pembabatan hutan, operasi tambang oleh perusahaan besar yang jelas merusak ekologi lingkungan,” tegasnya.
Sulaeman meminta agar Mentri Kehutanan, dan pihak terkait untuk menangkap para oknum yang berani melakukan penggudulan hutan yang kemudian dijadikan destinasi wisata.
Berdasarkan Aturan terkait UU RI No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, hutang lindung berfungsi sebagau perlindungan sistem penyangga kehidupan.
“Artinya, fokus utamanya adalah dimana kita menjaga keseimbangan lingkungan, bukan hanya produksi kayu,” jelasnya.
Diketahui data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Sulawesi Selatan mencatat, hutang lindung di pulau Sulawesi mencapai 4.320.490 hektare. Khusus di Sulsel, luasnya mencapai 1.162.498 hektare.
Sementara Peneliti Hidrologi Hutan dan Konservasi DAS UGM, Hatma Suryatmojo menyatakan bencana banjir bandang di akhir November 2025 sejatinya bukan peristiwa yang berdiri sendiri.
Bahkan para ahli menilai fenomena ini merupakan bagian dari pola berulang bencana hidrometeorologi yang kian meningkat dalam dua dekade terakhir. (*)





