Lembaga DIKPUS.LPP.SEGEL.RI Bakal Laporkan Kepala Sekolah SDN 38 Jambu di APH

BERANDANEWS – Luwu , Direktorat Pimpinan Pusat Lembaga Pengawasan Publik Semangat Berdaulat Republik Indonesia (DIKPUS.LPP.SEGEL.RI) berencana melaporkan Kepala Sekolah SDN 38 jambu ke Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan Negeri Luwu dalam penggunaan Anggaran Dana Revitalisasi pada Senin (1/12/2025) mendatang.

Sekjend DIKPUS.LPP.SEGEL.RI Syamsuryadi, S.H menegaskan akan mengawal secara ketat hingga tuntas.

“Kami berharap teman-teman APH Kejaksaan Negeri Luwu agar profesional dalam laporan resmi kami masuk nantinya terkait anggaran revitalisasi,” ungkap Syamsuryadi.

Syamsuryadi mengatakan, ada dugaan Kepala Sekolah SDN 38 jambu menyimpang aturan mengenai petunjuk teknis pembangunan atau rehabilitasi revitalisasi yang bersumber dari APBN Pusat.

“Yang dimana saat dikonfirmasi team awak media, dengan surat klarifikasi lembaga kami pihak kepala sekolah enggan menanggapi. Besar dugaan ada indikasi atau markup anggaran terkait pembangunan tersebut,” tegas Syamsuryadi.

Dari informasi yang diterima dari pekerja atau tukang dilokasi menurut Syamsuryadi mengungkapkan, mereka tidak digaji harian, Kepala Sekolah hanya terima kunci langsung nanti apabila pembangunannya sudah rampung 100 persen.

“Menurut keterangan pekerja, itu di borong semua, kalau untuk pekerjaan hanya sesuai gambar, karena sesuai yang diarahkan apa yang ada digambar oleh kepala sekolah,” ungkap Syamsuryadi

Ia pun menyayangkan pernyataan pekerja di SDN 38 Jambu yang dimana dalam pelaksanaan anggaran pembangunan sekolah secara swakelola, pembayaran upah pekerja harus didasarkan pada upah riil sesuai dengan yang dikeluarkan dan dicatat dalam bentuk Harian Orang Kerja (HOK) atau berdasarkan kesepakatan yang setara dengan prinsip HOK, bukan sistem borongan yang mengambil keuntungan.

“Rencana Anggaran Biaya (RAB) disusun berdasarkan AHSP yang di dalamnya terdapat komponen biaya HOK, yaitu standar upah per hari kerja untuk jenis pekerjaan tertentu. HOK setara dengan 8 jam kerja/hari,” jelas Syamsuryadi

Pelaksanaan swakelola mengacu pada Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola (dan perubahannya) serta Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Peraturan ini mengatur bahwa biaya swakelola mencakup komponen biaya langsung (bahan, peralatan, dan upah tenaga kerja).

Sementara, Konsultan pengawasan, Fathul saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis menyebutkan, terkait mutu beton jelas memang dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) ditentukan mutunya yang pada umumnya harus rigid k-175.

“Tidak ada bosku hasil uji laboratorium terkait mutu beton yang ditentukan dalam RAB, Karena koordinator dari provinsi tidak pernah ki disuruh juga karena 2 kali datang disekolah tdk pernah bahas masalah itu,” Fathul

Dari hasil analisanya dilapangan, Syamsuryadi menegaskan perencanaan dan konsultan pengawasan diduga asal-asalan membuat perencanaannya dan lalai dalam pengawasan sehingga dapat merugikan kerugian negara. Bahwa dugaan tersebut dapat dibuktikan dari salah satu Spek.

“Pekerjaan seperti pemasangan batu kosong dimana seharusnya sebelum pemasangan batu kosong terlebih dahulu menuangkan pasir agar batu yang dipasang tidak lari jika dituangkan campuran beton, setelah menuangkan pasir baru penyusunan batu kosong, baru setelah itu dituangkan campuran yang telah disiapkan untuk beton, olehnya akibat salah dalam menerapkan syarat teknis pengecoran sehingga mutu pekerjaan dipertanyakan kwalitasnya,” terangnya

Syamsuryadi juga mengaku menemukan realisasi fisik tidak berbanding lurus dengan anggaran yang digunakan, sebab dikerjakan asal jadi hal itu dapat dibuktikan dari mutu beton yang hanya dikerjakan tanpa melalui uji kelayakan, dimana syarat mutlak baik tidaknya kualitas pekerjaan beton harus dibuktikan dari adanya hasil uji mutu melalui laboratorium dan diduga semua pekerjaan dikerjakan asal jadi.

“Hal itu dapat dibuktikan dari pernyataan konsultan pengawasan bahwa dalam RAB ditentukan rigid kekuatan beton, dan diduga material yang digunakan dari tambang ilegal dan material lainnya yang digunakan kebanyakan rekondisi. Sementara anggaran yang digunakan uang negara yang dimana kita harus belanja material yang Legal agar semua dananya kembali ke negara dengan patuh membayar pajak,” jelasnya

Ia menilai dan membuktikan telah terjadi mark up harga karena tidak berbanding lurus antara anggaran yang digunakan dengan realisasi fisik, yang nantinya akan mempengaruhi kwalitas atau mutu pekerjaan.

“Jelas besar dugaan ada indikasi Maladministrasi hingga Markup anggaran karena enggan membalas surat klarifikasi lembaga kami dengan nomor lampiran : 103/S.KL/Koalisi/XI/2025,” tegasnya.

Dia menyebut hal tersebut bertolak belakang dengan peraturan pemerintah yang diamanahkan dalam undang-undang No 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Kami akan suruh adik-adik untuk turun dijalan aksi agar mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan agar melakukan atensi ke Kejaksaan Negeri Luwu dalam laporan resmi lembaga kami nanti ke Kabupaten Luwu. Kami juga menantang dan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) hingga KPK untuk memanggil Kepala Sekolah agar segera menindaklanjuti Laporan resmi Lembaga kami nantinya, yang dimana Bapak Prabowo Subianto Presiden RI mengeluarkan Statemen di seluruh media massa untuk memberantas tindak pidana korupsi dan tidak ada ampun yang memakan uang masyarakat,” tambahnya.

Hingga kini belum ada tanggapan atau respon dari Kepala Sekolah SDN 38 Jambu. (Isn)