Lembaga DIKPUS.LPP.SEGEL.RI Pekan Depan Bakal Laporkan Dinas Kesehatan Kota Palopo, Ini Kata Direktur RSUD dr. Pallemai Tandi

RSUD dr. Palemmai Tandi Kota Palopo

BERANDANEWS, Palopo – Direktorat Pimpinan Pusat Lembaga Pengawasan Publik Semangat Berdaulat Republik Indonesia (DIKPUS.LPP.SEGEL.RI) berencana melaporkan Dinas Kesehatan Kota Palopo ke Aparat Penegak Hukum pekan depan.

Hal ini diungkapkan Sekjend DIKPUS.LPP.SEGEL.RI Syamsuryadi, SH dalam pernyataan resminya, Jumat (28/11/2025).

“Seperti yang kita ketahui bersama, yang mana seharusnya pengelolaan keuangan BLUD RSUD dr. Palemmai Tandi dilakukan secara mandiri oleh pihak RSUD sendiri untuk mencapai fleksibilitas dan efisiensi pelayanan, olehnya berdasarkan permasalahan tersebut, Kami menduga ada pemufakatan jahat dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum Dinas Kesehatan Kota Palopo dalam mengambil alih pengelolaan Dana BLUD RSUD dr. Palemmai Tandi Kota Palopo,” ungkap Syamsuryadi.

Syamsuryadi menilai RSUD dr. Palemmai Tandi Kota Palopo yang telah berstatus BLUD seharusnya diberikan fleksibilitas dalam mengelola keuangannya, yang merupakan pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya, hal itu bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan menerapkan praktik bisnis yang sehat, efisien, dan produktif.

“Bahwa Pengelolaan kas BLUD, termasuk perencanaan penerimaan dan pengeluaran, pemungutan pendapatan, penyimpanan kas di rekening BLUD, dan pembayaran, dilaksanakan oleh Pejabat Pengelola BLUD dalam hal ini Direktur RSUD dr. Palemmai Tandi Kota Palopo,” jelasnya.

Menurutnya, BLUD memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan keuangannya sendiri, sehingga penarikan dana BLUD ke kas daerah dinilai bertentangan dengan undang-undang yang berlaku berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (dan turunannya ditingkat daerah).

Selain itu, Direktur RSUD dr. Pallemai Tandi saat dikonfirmasi via chat mengatakan, bahwa Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Permendagri 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah menjelaskan bahwa BLUD bertujuan untuk memberikan layanan umum secara lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan dan manfaat sejalan dengan praktek bisnis yang sehat, untuk membantu pencapaian tujuan pemerintah daerah yang pengelolaannya berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh kepala daerah

“Sejalan dengan itu kami bisa menegaskan bahwa pengelolaan BLUD berdasarkan pendelegasian kewenangan dari Wali Kota tidak ada intervensi dari Dinas Kesehatan Palopo. Namun kami selaku UPT Dinas Kesehatan secara struktur tetap melaporkan hasil yg kami capai tiap bulannya dalam bentuk laporan,” terang Syamsuryadi.

Syamsuruyadi S.H menyebut pernyataan direktur RSUD dr. Pallemai Tandi sangat disayangkan.

“Besar dugaan pernyataan direktur RSUD ada persekongkolan dan pemufakatan Pasalnya Dinas Kesehatan mengambil alih langsung pengelolaan Dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD yang dimana tertuang dalam Portal Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan. Bahwa Dinas Kesehatan Kota Palopo perlu mengetahui Fungsi dan tanggungjawabnya dalam melaksanakan tugas sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah/SKPD induk yang memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan secara umum terhadap kebijakan dan kinerja operasional RSUD, namun tidak mengintervensi pengelolaan keuangan harian atau teknis dana BLUD secara langsung, olehnya Kepala Dinas Kesehatan Kota Palopo dapat melimpahkan sebagian kewenangannya selaku Pengguna Barang kepada Direktur RSUD selaku Kuasa Pengguna Barang, berdasarkan pertimbangan efektivitas dan rentang kendali,” ujarnya.

Hasil evaluasi monitoring dan rapat konsolidasi team di sekretariat Markas besar Advokasi dan Koalisi sepakat bakal melaporkan Dinas Kesehatan Kota Palopo ke APH.

“Hasil kajian monitoring team pekan depan kami akan masukan surat pelaporan resmi ke aparat penegak hukum,” jelasnya.

“Kami juga menantang dan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) hingga KPK untuk memanggil Kadis Kesehatan dan Direktur RSUD dr. Pallemai Tandi dan segera menindaklanjuti Laporan resmi Lembaga kami nantinya, yang dimana Bapak Prabowo Subianto Presiden RI mengeluarkan Statemen di seluruh media massa untuk memberantas tindak pidana korupsi dan tidak ada ampun yang memakan uang masyarakat,” tambahnya.(*)