Dinas Kesehatan Kota Palopo Tuai Sorotan Keras Soal Dugaan Penyalahgunaan Anggaran

Dinas Kesehatan Kota Palopo

BERANDANEWS, Palopo – Direktorat Pimpinan Pusat Lembaga Pengawasan Publik Semangat Garuda Berdaulat Republik Indonesi (DIKPUS.LPP.SEGEL.RI) menyikapi Dana BLU Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Palemmai Tandi Kota Palopo.

Pasalnya Dinas Kesehatan mengambil alih langsung pengelolaan Dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD yang dimana tertuang dalam Portal Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan.

Sekretaris jendral DIKPUS.LPP.SEGEL.RI, Syamsuryadi, S.H menilai, seharusnya pengelolaan keuangan BLUD RSUD dr. Palemmai Tandi dilakukan secara mandiri oleh pihak RSUD sendiri untuk mencapai fleksibilitas dan efisiensi pelayanan, olehnya berdasarkan permasalahan tersebut.

Adapun Anggaran Belanja BLUD RSUD dr. Palemmai Tandi Kota Palopo Tahun 2025 yang Diduga Melekat anggarannya di Dinas Kesehatan, yaitu

1. Pengadaan Pakan Natura RSUD dr.Palemmai Tandi Kota Palopo Rp. 900.000.000 Kode RUP 55209675
2. Pengadaan Pakan Natura RSUD dr. Palemmai Tandi Kota Palopo Rp. 900.000.000 Kode RUP 55240206
3. Pengadaan Alat Tulis Kantor RSUD dr. Palemmai Tandi Kota Palopo Rp. 200.000.000
4. Pengadaan Cetak Rekam Medis RSUD dr. Palemmai Tandi Kota Palopo Rp. 75.000.000
5. Pengadaan Alat / Bahan Pembersih RSUD dr. Palemmai Tandi Kota Palopo Rp. 100.000.000
6. Pengadaan Linen RSUD dr. Palemmai Tandi Kota Palopo Rp. 50.000.000
7. Pengadaan Makanan dan Minuman Petugas RSUD dr. Palemmai Tandi Rp. 200.000.000
8. Pengadaan Makanan dan Minuman Rapat RSUD dr. Palemmai Tandi Rp. 100.000.000
9. Pengadaan Alat Kesehatan RSUD dr. Palemmai Tandi Kota Palopo Rp. 100.000.000
10. Pengadaan Jasa Kebersihan RSUD dr. Palemmai Tandi Kota Palopo Rp. 850.000.000
11. Pengadaan Alat Kedokteran Umum RSUD dr. Palemmai Tandi Kota Palopo Rp. 2.000.000.000

Dan masih banyak lainnya BLUD RSUD dr. Palemmai Tandi Kota Palopo yang anggarannya melekat di Dinas Kesehatan Kota Palopo.

“Kami menduga ada pemufakatan jahat dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum Dinas Kesehatan Kota Palopo dalam mengambil alih pengelolaan Dana BLUD RSUD dr. Palemmai Tandi Kota Palopo (Data Terlampir),” ungkap Syamsuryadi, Rabu (26/11/2025).

Menurutnya, RSUD dr. Palemmai Tandi Kota Palopo yang telah berstatus BLUD, seharusnya diberikan fleksibilitas dalam mengelola keuangannya, yang merupakan pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya, hal itu bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan menerapkan praktik bisnis yang sehat, efisien, dan produktif.

“Bahwa Pengelolaan kas BLUD, termasuk perencanaan penerimaan dan pengeluaran,
pemungutan pendapatan, penyimpanan kas di rekening BLUD, dan pembayaran, dilaksanakan oleh Pejabat Pengelola BLUD dalam hal ini Direktur RSUD dr. Palemmai Tandi Kota Palopo,” jelasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kota Palopo Irsan Anugrah, S.KM. MM saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis mengatakan, Pendapatan dan belanja RSUD Palemmai dikelola langsung oleh RS Palemmai sendiri dan tidak kelola oleh dinas kesehatan kandaku.

“RSUD dr. Palemmai tandi adalah UPT Dinas kesehatan yang berkedudukan sebagai Badan Layanan Umum daerah. Sehingga dengan kedudukannya tersebut RS Dalam hal pengelolaan keuangan termasuk pendapatan dan belanja dikelola langsung oleh RS sendiri. Merujuka ke permendagri 77 dan 79,” terangnya

Syamsuryadi juga menjelaskan, bahwa Dinas Kesehatan Kota Palopo perlu mengetahui Fungsi dan tanggungjawabnya dalam melaksanakan tugas sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah/SKPD induk yang memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan secara umum terhadap kebijakan dan kinerja operasional RSUD, namun tidak mengintervensi pengelolaan keuangan harian atau teknis dana BLUD secara langsung, olehnya Kepala Dinas Kesehatan Kota Palopo dapat melimpahkan sebagian kewenangannya selaku Pengguna Barang kepada Direktur RSUD selaku Kuasa Pengguna Barang, berdasarkan pertimbangan efektivitas dan rentang kendali.

“Seharusnya, dana BLUD RSUD dikelola secara mandiri oleh manajemen RSUD
dr. Palemmai Tandi Kota Palopo dengan pengawasan dan pembinaan kebijakan oleh
pemerintah daerah (termasuk Dinas Kesehatan dalam aspek non-keuangan) dan pelaporan
keuangan kepada PPKD, sebab Dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD dr.
Palemmai Tandi Kota Palopo pada dasarnya tidak bisa diambil alih seenaknya oleh Dinas
Kesehatan atau dimasukkan ke kas umum daerah (APBD),” terang Syamsuryadi.

Alasannya, BLUD memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan keuangannya sendiri, sehingga penarikan dana BLUD ke kas daerah dinilai bertentangan dengan undang-undang yang berlaku berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (dan turunannya ditingkat daerah).

“Bahwa dalam proses perencanaan anggaran, Rencana Strategi Bisnis (Renstra BLUD) RSUD dr. Palemmai Tandi Kota Palopo wajib disampaikan kepada Dinas Kesehatan Kota Palopo yang memiliki fungsi perencanaan pembangunan daerah dimana Dinas Kesehatan juga dapat terlibat dalam pengusulan tarif layanan BLUD yang diajukan oleh Pemimpin BLUD kepada Bupati/Wali Kota dan bukan untuk mengelola langsung Dana BLUD Rumah Sakit sebab jika dikelola langsung maka Kepala Dinas Kesehatan Kota Palopo sengaja dan sadar melanggar Peraturan Perundang-undangan,” terangnya.

Adapu Peraturan Perundang-undangan yang dimaksud, antara lain :
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum, yang kemudian diubah menjadi PP Nomor 74 Tahun 2012.
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
4. Peraturan Kepala Daerah (Peraturan Bupati/Wali Kota) setempat yang merinci pedoman pengelolaan keuangan BLUD RSUD di daerah tersebut.

Bahwa berdasarkan permasalahan tersebut diatas, maka diduga kuat telah terjadi indikasi
perbuatan tindak pidana korupsi yang terstruktur, sistematis dan massif antara lain :
1. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan;
2. Penyalahgunaan kewenangan dimana tindakan pejabat yang berkompeten pada
pekerjaan tersebut menyimpang dari tujuan kewenangan yang diberikan oleh undang-
undang atau peraturan-peraturan lainnya;
3. Penyalahgunaan kewenangan dengan menyalahgunakan prosedur yang seharusnya
dipergunakan untuk mencapai tujuan azas efisiensi dan efektifitas penggunaan
keuangan negara, tetapi telah menggunakan prosedur lain agar terlaksana dengan
mementingkan kepentingan diri pribadi dan pihak-pihak tertentu.
4. Terdapat kecurangan dan konkalikong serta persekongkolan yang terselubung dalam
lelang Dana BLUD RSUD dr. Palemmai Tandi Kota Palopo.
5. Bahwa segala permasalahan tersebut diatas akan memicu terjadinya pembohongan
informasi atas dokumen pengelolaan BLUD RSUD dr. Palemmai Tandi Kota Palopo,
yang menyatakan bahwa pengelolaan telah dilakukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, namun pada kenyataannya tidak sesuai yang dipersyaratkan.

“Kami juga menantang dan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) hingga KPK untuk segera menindaklanjuti Laporan resmi Lembaga kami nantinya, yang dimana Bapak Prabowo Subianto Presiden RI mengeluarkan Statemen di seluruh media massa untuk memberantas tindak pidana korupsi dan tidak ada ampun yang memakan uang masyarakat,” terang Syamsuryadi.

Hingga kini belum ada tanggapan pihak RSUD dr. dr. Palemmai Tandi Kota Palopo terkait hal tersebut. (Isn)