Lembaga DIKPUS.LPP.SEGEL.RI Bakal Laporkan Disdik Palopo ke APH, atas Dugaan Markup hingga Pemborosan Anggaran

BERANDANEWS, Palopo – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 diduga kembali mengalami kebocoran atau pemborosan anggaran untuk sejumlah pembelanjaan Dinas Pendidikan Kota Palopo di tengah Efisiensi anggaran pemerintah.

Berdasarkan data yang dihimpun, Dinas Pendidikan Kota Palopo telah melangsungkan sedikitnya sejumlah paket.

Adapun Anggaran Belanja APBD tahun 2025 lainnya yang Diduga Pemborosan anggaran ditengah Efisiensi, yaitu :

1. Pengadaan Buku Koleksi Perpustakaan SD (6 Sekolah) Rp. 160.410.000
2. Pengadaan Buku Ensiklopedia Sejarah Luwu SMP Rp. 196.000.000 Kode RUP 58490930
3. Pengadaan Buku Anti Korupsi Jenjang SMP Rp.97.000.000
4. Pengadaan Buku Macca Sejarah dan Kebudayaan Luwu Kelas 4 Rp.97.000.000 Kode RUP 58492854
5. Pengadaan Buku Ensiklopedia Sejarah Luwu SMP Rp. 196.000.000. Kode RUP 58490993.
6. Pengadaan Buku Macca Sejarah dan Kebudayaan Luwu SD Kelas 4 Rp.97.000.000 Kode RUP 58492845.
7. Belanja Jasa Pembersihan, Pengendalian Hama, dan Fumigasi (Anti Rayap) Rp. 343.000.000 Kode RUP 58170808
8. Belanja Jasa Pembersihan, Pengendalian Hama, dan Fumigasi (Anti Rayap) Belanja Jasa Pembersihan, Pengendalian Hama, dan Fumigasi (Anti Rayap) Rp. 294.000.000 Kode RUP 58225894.

Menanggapi hal tersebut, Direktorat Pimpinan Pusat Lembaga Pengawasan Publik Semangat Garuda Berdaulat Republik Indonesia (DIKPUS.LPP.SEGEL.RI) melalui sekjend Syamsuardi, S.H.

“Kami sangat menyayangkan Kepala Dinas Pendidikan Kota Palopo mengalokasikan anggaran begitu banyak yang tidak memiliki asas manfaat oleh masyarakat di tengah Efisiensi Anggaran,” terang Syamsuardi, dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (25/11/2025)

Syamsuardi menyebut, terkait Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 22 Januari 2025.

“Instruksi ini mengamanatkan seluruh jajaran pemerintah untuk melakukan efisiensi belanja APBN dan APBD 2025 dengan memangkas pengeluaran yang tidak prioritas dan tidak esensial, seperti pengurangan belanja perjalanan dinas, pembatasan kegiatan seremonial, dan studi banding, untuk kemudian mengalokasikan dana ke program-program yang lebih produktif dan mendesak bagi masyarakat,” ungkap Syamsuardi, S.H

Menurutnya, setiap Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah bertanggung jawab untuk melaksanakan instruksi ini sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.

“Memfokuskan pendanaan pada layanan publik yang menjadi prioritas, seperti infrastruktur dan program-program yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat, yang dapat dialokasikan untuk program prioritas yang lebih produktif dan meningkatkan kesejahteraan rakyat,” tegasnya.

Namun dari pelaksanaannya Pendidikan Kota Palopo DPRD melalui Kadis Pendidikan selaku Pengguna Anggaran (PA) menyalahi aturan Presiden RI, yang Bapak Presiden mengeluarkan Inpres tentang efisiensi.

Terpisah, Kadis Pendidikan Palopo, Asnita Darwis S.STP, saat ditemui diruangannya enggan memberi tanggapan hanya mengarahkan ketemu dengan PPK.

“Ketemu saja Pak Amin selaku PPK karena hanya dia yang faham pak semua,” ungkap Asnita.

Selain itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat dikonfirmasi dan di sesar pertanyaan disalah satu warung kota palopo, iya mengatakan bahwa semua berkas atau dokumen lengkap dan ada dikantor.

Adapun pertanyaan awak media yaitu.
1. Terkait anggaran anti rayap untuk ukuran mata bor berapa Milli, dan Panjang mata bor berapa Cm untuk kedalaman nya, Proses injiksi cimikal ke dalam lubang bawah tanah yang telah di bor. Jarak lubang bor berapa meter dan berapa lubang lubang.?

2. Terus untuk pengadaan buku, ada berapa sekolah yang dapat dan sekolah mana saja, karena setau kami untuk buku masih dicover oleh Dana BOS untuk Murid, yang dimana ditengah Efisiensi Anggaran Inpres yang di keluarkan Presiden 25 Januari 2025 agar mengalokasikan anggaran yang betul-betul memiliki asas manfaat buat masyarakat.

“Nanti kami liat dulu dikantor dokumen terkait yang dipertanyakan dinda, dan kami juga nanti telepon rekanannya untuk komunikasi sama kita langsung dinda,” imbuhnya.

Kuat Dugaan ada kejanggalan persekongkolan dan pemufakatan dalam soal anggaran yang digelontorkan Dinas Pendidikan Kota Palopo untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi.

“Kami juga menduga terjadi Maladministrasi hingga Markup anggaran,” terangnya

Pihaknya juga segera akan mengevaluasi hasil monitoring, dan meluangkan surat ke Aparat Penegak Hukum dalam waktu dekat.

“Kami juga mendesak KPK dan menantang APH untuk segera memanggil Disdik Palopo secepatnya, jangan sampai ada tebang pilih hukum,” tambahnya (Isn)