BERANDANEWS – Makassar, Perumda Pasar Makassar bersama jajaran Kelurahan Wajo Baru, Sekretaris Kecamatan Bontoala, Satpol PP, LPM, Pokmas dan Pjs RT/RW turun langsung membagikan surat teguran kepada sejumlah pedagang yang lapaknya dinilai mengganggu fungsi jalan dan fasilitas umum di Kawasan Pasar Terong Makassar.
Hal tersebut dilakukan sebagai upaya menata kembali aktivitas perdagangan dan tindak lanjut dari hasil sosialisasi yang telah dilakukan sejak sepekan lalu.
Lurah Wajo Baru, Andi Asma menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan waktu dan ruang bagi pedagang untuk menata ulang area jualannya.
“Kami sudah memberikan kesempatan beberapa waktu lalu. Bahkan surat Teguran juga telah kami sampaikan agar para pedagang merapikan lapak mereka. Jalan harus kembali berfungsi sebagaimana mestinya sebagai fasilitas umum,” jelasnya, Kamis (20/11/2025).
Dalam kegiatan tersebut, satu lapak terpaksa dibongkar karena menyalahi aturan dibangun secara permanen di atas drainase dan menggunakan bahu jalan. Kegiatan penertiban ini merupakan hasil kolaborasi lintas sektor antara Perumda Pasar Makassar, pihak Kelurahan Wajo Baru, Satpol PP serta sejumlah dinas terkait. Penataan diyakini tidak hanya menciptakan kenyamanan, tetapi juga menjaga ketertiban aktivitas perdagangan di kawasan tersebut.
Pihak pemerintah kelurahan dan Perumda Pasar Makassar memastikan bahwa kegiatan penindakan ini akan dilakukan secara berkala hingga kondisi ruas Jalan Terong kembali normal dan tertata rapi.
Di sisi lain, Perumda Pasar Makassar menegaskan kesiapannya menampung pedagang yang terdampak penertiban. Sitti Fridayanti Fattah, Kasubag Pembinaan Pedagang Perumda Pasar Makassar, menyebutkan bahwa arahan Lurah Wajo Baru sejalan dengan harapan direksi.
“Sejak awal, Direksi Perumda Pasar memang menekankan agar para pedagang ini bisa kembali masuk ke dalam pasar. Kami siap memfasilitasi tempat bagi pedagang yang terkena penertiban,” ungkapnya.
Melalui kolaborasi dan pendekatan persuasif ini, pemerintah berharap seluruh pedagang dapat memaklumi aturan yang ada. Tujuannya tidak lain untuk menciptakan lingkungan perdagangan yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi pedagang maupun masyarakat umum.(*)





