
BERANDANEWS – Luwu, Sebuah mobil operasional Dinas Sosial Kabupaten Luwu, selain menunggak Pajak, mobil milik Kementrian Sosial RI tersebut ditemukan terparkir di halaman Dinas Sosial Kabupaten Luwu, dalam kondisi tulisan branding Identitas Kementrian Sosial di Mobil telah dicopot.
Bahkan plat kendaraan tersebut diduga palsu.
Setelah ditelusuri, Plat berwarna putih dengan nomor DC 8436 AT, plat nomor tersebut merupakan milik kendaraan truk perusahaan merk Hino 6×4 dump yang dikeluarkan tahun 2021 beralamatkan di Majene, Sulawesi Barat.
Dikutip dari laman resmi BPK, Dalam peraturan BPK tahun 2014 dinyatakan Penghapusan Branding (Identitas) Kendaraan operasional milik kementerian merupakan barang milik negara (BMN).
Selain itu mengubah identitas kendaraan seperti menghapus branding/label instansi mengubah tampilan yang menjadi penanda aset negara melanggar ketentuan pengelolaan BMN, khususnya; Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
Pasal mengenai pemeliharaan dan pengamanan BMN menegaskan bahwa BMN tidak boleh diubah, dimodifikasi, atau dialihkan fungsi/jati dirinya tanpa persetujuan pejabat berwenang. Setiap perubahan wujud dan/atau identitas harus mendapat izin resmi. Resikonya Sanksi administrasi, tuntutan ganti rugi, hingga temuan BPK.
Sementara, Penggantian Plat Nomor dengan yang Palsu merupakan pelanggaran yang lebih serius. Dasar hukum yang dilanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 280–288: Penggunaan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang tidak dikeluarkan oleh Polri merupakan pelanggaran pidana. Ancaman sanksi Pidana kurungan hingga 2 bulan atau denda hingga Rp 500.000 (Pasal 280–288).
Selanjutnya, Status Pinjam Pakai BMN Dalam aturannya (Permendagri/Permenkeu terkait BMN), Penerima pinjam pakai wajib menjaga fungsi, identitas, dan kondisi fisik barang. Tidak boleh mengubah identitas tanpa persetujuan pemilik (Kemenkes RI). Menghapus branding tanpa izin, pelanggaran perjanjian pinjam pakai.
Potensi Pelanggaran Etik dan Administratif Bagi pegawai dinas yang menggunakan, Melanggar disiplin ASN (PP No. 94 Tahun 2021). Berpotensi diperiksa oleh APIP atau Inspektorat.(*)




