
BERANDANEWS – Jakarta, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi meluncurkan kanal “Lapor Menaker”, sebuah platform pengaduan masyarakat yang dirancang untuk memperkuat pelayanan publik di bidang ketenagakerjaan.
Kanal ini menjadi wujud nyata komitmen Kemnaker dalam menghadirkan layanan yang mudah diakses, transparan, dan responsif terhadap dinamika ketenagakerjaan nasional.
Peluncuran yang berlangsung di Ruang Tridharma, Gedung Kemnaker, Jakarta, dihadiri oleh unsur Apindo, Kadin, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, BPJS Ketenagakerjaan, serta perwakilan dinas ketenagakerjaan daerah baik secara luring maupun daring.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan, kanal Lapor Menaker hadir sebagai jalur resmi satu pintu untuk menampung laporan, keluhan, dan pengaduan masyarakat terhadap pelaksanaan norma ketenagakerjaan.
“Kami berharap dengan hadirnya aplikasi ini, masyarakat semakin mudah menyampaikan informasi dan keluhan, terutama terkait norma kerja, K3, hubungan industrial, hingga program pemagangan jika ditemukan penyimpangan,” ujar Menaker, dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (13/11/2025).
Yassierli menambahkan, sistem ini mengintegrasikan berbagai kanal pelaporan yang sebelumnya tersebar, agar setiap laporan dapat ditindaklanjuti lebih cepat dan terarah oleh unit atau instansi berwenang.
Sebelum diluncurkan resmi, kanal ini telah melalui tahap uji coba publik dan menerima sekitar 600 laporan dari masyarakat. Sebagian besar pengaduan berkaitan dengan pengupahan dan jaminan sosial.
“Laporan kami klasifikasikan, mana yang perlu ditangani langsung oleh Kemnaker melalui Pengawas Ketenagakerjaan, mana yang menjadi kewenangan dinas provinsi atau kabupaten/kota, serta laporan yang harus dikoordinasikan dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Desk Ketenagakerjaan Polri,” jelasnya.
Langkah ini, menurut Menaker, merupakan bentuk sinkronisasi lintas lembaga untuk mempercepat penyelesaian persoalan tenaga kerja di lapangan.
Melalui kanal ini, Kemnaker juga memperkuat komunikasi dua arah dengan masyarakat. Sistem baru ini memastikan bahwa setiap laporan masuk akan tercatat, diverifikasi, dan dipantau tindak lanjutnya.
“Selama ini ada masyarakat yang menyampaikan aduan lewat media sosial, namun tidak semua bisa kami deteksi secara sistematis. Kini, semua laporan dapat disatukan melalui kanal resmi Lapor Menaker. Kami juga menjamin kerahasiaan identitas pelapor agar masyarakat merasa aman dan nyaman,” tegas Yassierli.
Masyarakat dapat mengakses kanal Lapor Menaker melalui laman resmi https://lapormenaker.kemnaker.go.id
Platform ini sekaligus menegaskan langkah Kemnaker dalam memperkuat transparansi layanan publik dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah di bidang ketenagakerjaan.(*)




