BERANDANEWS – Jakarta, Istri terpidana kasus korupsi pengelolaan komoditas timah, Harvey Moeis, yakni Sandra Dewi menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/10/2025).
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tetap akan melelang aset yang dirampas dari terpidana kasus korupsi tata kelola timah yang merugikan negara Rp 300 triliun, Harvey Moeis.
Lelang akan dilakukan karena kasus itu sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Pasti kalau sudah inkrah (akan dilelang), Dilelang pun nanti ada mekanismenya dan nanti semua akan kembali untuk negara,” jelasnya.” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (24/10/2025).
Sementara Penyidik pada Kejaksaan Agung RI, Max Jefferson Mokola, mengungkap asisten Sandra Dewi, Ratih Purnamasari pernah diminta menarik semua uang di rekeningnya. Hal ini dikatakan saat dia bersaksi di sidang keberatan Sandra Dewi atas penyitaan aset miliknya.
Max dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU) selaku pihak termohon di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Selanjutnya, saya pernah mendengar ada keterangan saksi Ratih saat persidangan, bahwa saksi Ratih diminta untuk menarik semua uang yang ada di rekening. Bagaimana saksi?” tanya jaksa.
“Jadi saksi Ratih ini merupakan asistennya Bu Sandra Dewi, itu sebelum ada penarikan itu di ketika perkara berjalan,” jawab Max.
Max mengatakan Sandra membuat rekening khusus menggunakan nama Ratih. Menurutnya, rekening itu dikuasai dan digunakan oleh Sandra.
“Memang ada rekening yang dibuka khusus atas nama Ratih, setelah dibuka, ATM dan buku rekeningnya diserahkan ke Sandra Dewi. Jadi Bu Sandra Dewi pada waktu itu membuka rekening atas nama Ratih untuk dipakai oleh bu Sandra Dewi, berdasarkan keterangan Ratih di tahap penyidikan,” ungkap Max.
Sebelumnya Sandra Dewi mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal penyitaan sejumlah harta dan aset miliknya dalam kasus yang menjerat suaminya, Harvey Moeis terkait kasus korupsi tata kelola timah.
Dalam Pemohon keberatan tersebut, bernomor 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst ini ialah Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymon Gunawan. Sementara itu, termohon ialah jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung RI.
Adapun yang menjadi dalih Sandra dalam keberatan ini adalah sebagai pihak ketiga yang beriktikad baik, aset diperoleh secara sah melalui endorsement, pembelian pribadi, hadiah, tidak terkait dengan tindak pidana korupsi dan ada perjanjian pisah harta sebelum menikah. Sidang keberatan ini sudah memasuki agenda pembuktian dengan menghadirkan ahli pada Jumat (17/10) lalu.
Kini Harvey Moeis telah divonis 20 tahun penjara dalam kasus korupsi tata kelola timah yang merugikan negara Rp 300 triliun. Hakim juga membebankan uang pengganti Rp 420 miliar kepada Harvey.
Selain itu, Hakim juga memutuskan aset-aset Harvey dirampas untuk negara. Selain aset atas nama Harvey, ada juga aset Sandra Dewi yang dirampas. Aset itu antara lain mobil hadiah ultah, perhiasan hingga tas mewah berbagai merek.(*)





