Anggaran Revitalisasi Pembangunan hingga Dana BOS SMKN 5 Pattedong tuai Sorotan

BERANDANEWS – Luwu, Sejumlah Anggaran Pembangunan Revitalisasi yang digelontorkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan hingga Dana BOS di Kabupaten Luwu tuai sorotan, diantaranya Pembangunan SMKN 5 Pattedong dan Dana BOS, Kecamatan Ponrang Selatan.

Pembangunan SMKN 5 Pattedong menelan anggaran 1.556.960.000 dengan sejumlah pembangunan ruangan, UKS, hingga toilet, sejumlah Anggaran Dana BOS diduga diselewengkan.

Berdasarkan data yang diperoleh di lapangan, kuat dugaan ada penyimpangan penyalahgunaan wewenang, hingga pemufakatan antara pihak Pengguna Anggaran dan Konsultan.

Konsultan Perencanaan juga merangkap jabatan yang juga sebagai guru ASN (PPPK) sekolah tersebut, dan upah pekerja diduga tidak sesuai RAB yang dimana swakelola mestinya dibayar HOK tapi Pengguna Anggaran (Kepala sekolah) membayar tukang dengan borongan, semua pekerja dilokasi tidak menggunakan SMKKK (K3) berupa Alat Pelindung Diri (APD).

Selain itu, Menurut sumber Informasi yang enggan disebut namanya saat dikonfirmasi mengatakan, kalau itu revitalisasi SMK Negeri 5 Pattedong ada yang diduga di Subkontrak padahal itu swakelola.

“Itu bangunan satu unit RPS (Ruang praktek siswa) kita selidiki dulu dinda, besar dugaan kami ada kejanggalan terkait yang di Subkontrakan, dan coba kita liat sertifikasi konsultan perencanaannya ada atau tidak dan jangan sampai tidak diperbarui masa berlakunya, karena dia itu ASN PPPK sebagai guru,” tegas sumber yang enggan disebut namanya

Terpisah, Konsultan Perencanaan Munawwir saat dikonfirmasi diruangan sekolah mengatakan, kami ini kemarin hanya direkrut jadi konsultan perencanaan bukan kami yang menawarkan langsung, jadi semua pemberkasan di kepala sekolah.

“Sebenarnya itu bukan juga kewenangan saya untuk menyampaikan semua terkait pembangunan, saya hanya menyediakan semua dokumen dan kami serahkan kepimpinan langsung,” ungkap Munawwir

“Mungkin bagus kalau ada pimpinan kami juga biar dia yang menjelaskan semuanya, nanti saya sampaikan pimpinan,” terangnya.

Sementara itu, pekerja atau tukang saat dikonfirmasi dilokasi mengungkapkan, hanya tiga bangunan yang dikerjakan.

“Kami ini hanya tiga bangunan yang kami kerja yaitu Toilet, RPS, dan UKS kalau tidak salah. Kalau kami dari tiga bangunan yang kami kerja hanya 40 juta kami borongkan, kalau itu ruang disebelah beda juga pemborongnya pak, untuk kusen jendela dan pintu kami tidak tahu bekas atau baru pak karena pertama kita datang sudah ada memang mi,” terangnya.

Dilokasi sama, ‘berbeda tukang’ pembangunan ruang kelas baru saat dikonfirmasi mengatakan, kalau disini pak kami borong juga hanya tiga ruangan.

“Kami borong 180 juta pak semua tiga ruangan, kalau untuk selasar atau teras memang kami langsung pasangan bata ji karena sesuai yang kami diarahkan apa yang ada digambar,” Imbuhnya

Menanggapi hal tersebut, Sekjen DPW PSMP Sulsel, Muliady S.H saat dikonfirmasi via WhatsApp mengatakan, Seorang ASN, termasuk guru PPPK, pada dasarnya tidak boleh merangkap jabatan sebagai konsultan perencanaan anggaran swakelola kementerian atau instansi pemerintah lainnya.

Larangan ini didasarkan pada beberapa peraturan perundang-undangan dan pertimbangan etika sebagai seorang aparatur sipil negara.

Berikut adalah alasan dan dasar hukumnya:
1. Larangan rangkap jabatan
Netralitas dan profesionalisme: ASN, baik PNS maupun PPPK, terikat oleh prinsip netralitas dan harus fokus pada tugas dan fungsinya sebagai abdi negara. Merangkap sebagai konsultan dikhawatirkan dapat menimbulkan konflik kepentingan dan mengurangi profesionalisme dalam melaksanakan tugas utama sebagai guru.
Fokus pada satu sumber penghasilan: Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN menegaskan bahwa ASN hanya boleh menerima satu penghasilan dari jabatan negara. Merangkap jabatan konsultan, yang umumnya melibatkan imbalan jasa di luar gaji pokok, dapat melanggar ketentuan ini.

Potensi konflik kepentingan: Jika seorang guru PPPK menjadi konsultan perencanaan anggaran di kementeriannya sendiri atau kementerian lain, ada potensi konflik kepentingan. Dia bisa saja memengaruhi atau memiliki akses informasi yang tidak seharusnya, yang dapat memengaruhi proses perencanaan anggaran.

Mulyadi S.H juga menegaskan, bahwa sangat disayangkan konsultan perencanaan tidak bisa menjelaskan atau memberikan informasi awak media terkait pembangunan strategis anggaran revitalisasi tersebut.

“Harusnya dia sebagai konsultan perencanaan tanpa harus ke pimpinan (kepala sekolah) sebagai Pengguna anggaran bisa memberikan informasi team dilapangan mulai Administrasi hingga tekhnis, jelas besar dugaan kami ada persengkokolan dan pemufakatan antara PA dengan Konsultan untuk menguntungkan diri sendiri dan orang lain,” ungkapnya

Adapun belanja Dana BOS yang diduga di selewengkan tahun 2024-2025 yakni, belanja honorer, pengembangan perpustakaan dan layanan pojok baca, pemeliharahan sarana dan prasarana, serta pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan.

“Besar dugaan sejumlah anggaran Dana BOS diselewengkan karena nilai terlalu tinggi atau besar. Dalam waktu dekat kami akan melakukan evaluasi monitoring terkait temuan team dilapangan, dan akan melayangkan surat resmi lembaga kami.
Kami juga menantang Aparat Penegak Hukum, BPK, BPKP, hingga Ombudsman untuk segera memanggil semua yang bersangkutan anggaran revitalisasi SMKN 5 Pattedong,” ungkapnya.

Hingga berita dimuat belum ada tanggapan atau respon pihak Pengguna Anggaran karena awak media diblokir oleh PA, dan Pejabat Pembuat Komitmen.(*)