
BERANDANEWS – Gowa, Aliansi Pemerhati Keadilan (APK) Indonesia menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum dugaan mafia tanah dan sertifikasi ilegal di Kabupaten Gowa yang saat ini tengah diselidiki aparat penegak hukum.
Fakta di lapangan menunjukkan adanya indikasi upaya menghalang-halangi penyidikan, melalui ajakan kepada warga untuk melakukan pembangunan dan menandatangani petisi penghentian perkara, serta pembuatan dan pemasangan site plan tanpa izin teknis dengan tidak melibatkan pihak dan dinas-dinas terkait.
Langkah tersebut merupakan bentuk tekanan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan program PTSL, pengubahan status tanah hak guna bangunan yayasan menjadi milik pribadi, serta penerbitan sertifikat di atas lahan warga yang memiliki dokumen resmi.
Selain itu, warga yang mempertahankan haknya justru menerima somasi tanpa dasar hukum yang sah.
APK Indonesia menilai pola ini merupakan bentuk nyata dari obstruction of justice sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor dan Pasal 221 KUHP, di mana setiap tindakan yang bermaksud menggagalkan atau menekan proses hukum merupakan tindak pidana serius.
Dalam pernyataannya, Zulfikar, Bidang Advokasi APK Indonesia menegaskan aparat penegak hukum memiliki integritas dan tidak tunduk pada tekanan pihak manapun terkait hal tersebut.
“Ketika proses penyidikan sedang berjalan lalu muncul upaya menggiring warga menandatangani petisi penghentian, itu jelas penghalangan hukum. Kami percaya aparat penegak hukum berintegritas dan tidak akan tunduk pada tekanan pihak mana pun,” jelas Zulfikar
APK Indonesia meminta agar Polres Gowa menuntaskan penyidikan secara terbuka dan independen, serta mendesak ATR/BPN dan Pemkab Gowa melakukan audit menyeluruh terhadap penerbitan sertifikat dan dokumen pertanahan terkait.
“Penegakan hukum tidak boleh dibelokkan. Mafia tanah harus ditindak tegas agar keadilan tidak dikalahkan oleh kepentingan pribadi,” tegasnya.(*)