
BERANDANEWS – Luwu, Kejaksaan Negeri Luwu melalui Press Release menetapkan tiga tersangka di Desa Lampuara, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu (7/10/25)
Dalam Press Release Kejari Luwu tersebut telah menetapkan ketiga tersangka tersebut dan akan dilimpahkan Lapas Palopo selama 20 hari, adapun ketiga tersangka tersebut yakni inisial AN (Kades) AR (Sekdes) R (Bendahara)
“sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara. Mereka disangka melanggar Pasal 2 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHpidana atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1),” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Luwu
Sementara itu, Kasi Pidsus dalam press release tersebut sudah mengumpulkan sejumlah alat bukti, hingga sudah turun monitoring terkait sejumlah kegiatan proyek fisik tahun 2022-2024.
“Sejumlah LPJ untuk upah tukang proyek fisik dipalsukan oleh AN (Kades), yang harusnya upah tukang di bayar HOK dan faktanya di borong oleh tukang tersebut.” Ungkap Kasi Pidsus
Adapun Nilai Kerugian Negara Desa Lampuara sebesar Rp 239.615.691. Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-2324/P.4.35.4/Fd.2/10/25 tanggal 2 Oktober 2025
Lanjut, terkait ketiga tersangka tersebut tetap kami upayakan agar kerugian negara tetap dikembalikan.
“Adapun pengembalian kerugian negara tetap tidak menghapus tindak pidana korupsi yang merugikan negara.”
Sisi lain, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Luwu dalam sambutannya menghimbau kepada seluruh pejabat publik agar tidak main-main dalam Administrasi Keuangan Negara yang dikelolanya.
Kejaksaan Negeri Luwu akan terus memproses kasus ini secara profesional dan transparan. Penetapan tersangka ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Luwu dalam menangani kasus korupsi dan memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi.(*)