BERANDANEWS – Luwu, DPRD Luwu mengingatkan Pemerintah Kabupaten Luwu terkait mandatory spending atau aturan belanja maupun pengeluaran daerah yang sudah diatur oleh Undang-Undang.
Summang, anggota DPRD Luwu dari Fraksi Demokrat, mengatakan pemerintah mesti wanti-wanti belanja pegawai yang sudah terlalu tinggi.
“2026 kita masih di angka 40 persen. 2027 harus mengikuti amanah undang-undang menjadi 30 persen. Suka tidak suka harus kita turunkan,” kata dia, Selasa, (26/08/2025).
Ia menuturkan pemerintah daerah perlu mengambil kebijakan agar belanja pegawai bisa ditekan. “Jangan sampai begini terus hingga 2027, maka akan mengganggu belanja lainnya,” ujarnya.
Jika melihat postur APBD Luwu tahun 2025, belanja pegawai Pemda Luwu sebesar Rp 710,35 miliar. Hal tersebut mengkhawatirkan jika pemerintah tidak segera mengambil kebijakan yang pasti untuk mengurangi beban belanja pegawai.
Maksimal belanja pegawai dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah pada Pasal 146 adalah 30 persen dari total APBD. Daerah diberikan waktu untuk menyesuaikan hingga 2027.
Mandatory spending juga mewajibkan daerah mengalokasikan anggaran sebesar 40 persen untuk infrastruktur, 30 persen untuk belanja pegawai, 20 persen untuk pendidikan, dan 10 persen untuk kesehatan.
Apabila ketentuan mandatory spending tidak dipenuhi, pemerintah pusat dapat menunda bahkan memotong penyaluran Transfer ke Daerah. Konsekuensinya, ruang fiskal daerah menyempit sehingga belanja publik seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan ikut tertekan. (*)