BERANDANEWS – Luwu, Sebagai upaya menggenjot pendapatan asli daerah (PAD), DPRD Luwu mengusulkan agar seluruh armada milik investor yang beroperasi di Kabupaten Luwu wajib menggunakan plat nomor kendaraan DP.
Usulan ini disampaikan Wakil Ketua II DPRD Luwu, Andi Mammang, dalam rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan 2025 yang digelar di ruang Musyawarah DPRD, Rabu, (06/08/2025)
Menurutnya, ke depan akan ada ratusan unit kendaraan yang digunakan investor dalam kegiatan operasional. Namun, sebagian besar kendaraan tersebut masih menggunakan plat luar daerah, sehingga potensi penerimaan pajak kendaraan bermotor tidak masuk ke daerah.
“Ini perlu jadi perhatian kita bersama. Kita harus dorong agar kendaraan operasional milik investor menggunakan plat DP, agar pajaknya masuk ke daerah, khusus Kabupaten Luwu,” kata Andi Mammang.
Ia mencontohkan, satu unit mobil jenis hulux bisa menyumbang pajak hingga Rp7 juta per tahun, sementara dump truck 10 roda bisa mencapai Rp15 juta hingga Rp20 juta per unit.
“Bayangkan jika ada ratusan kendaraan. Ini bisa jadi sumber pendapatan yang besar bagi daerah,” lanjutnya.
Untuk itu, Andi Mammang mengusulkan agar Pemkab dan DPRD segera merumuskan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur kewajiban penggunaan plat DP bagi armada perusahaan yang beroperasi di wilayah Luwu.
“Kalau tidak diatur lewat Perda, kita kesulitan menarik pajaknya secara legal. Ini potensi besar yang sayang kalau dibiarkan,” ujarnya.
Ia juga meminta Komisi II DPRD Luwu untuk segera menjadwalkan pertemuan dengan para investor guna membahas usulan ini.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Luwu, Wahyu Napeng, menyatakan bahwa agenda tersebut sudah masuk dalam rencana kerja komisinya. Ia mengatakan akan segera memanggil seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Luwu.