BERANDANEWS – Luwu, DPRD Luwu mempertanyakan anggaran sebesar Rp 1,6 miliar dari Dinas Pertanian Luwu kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam rapat rencana kerja APBD Perubahan 2025, di ruang Musyawarah DPRD Luwu, Selasa,(05/08/2025)
DPRD mempertanyakan anggaran tersebut lantaran TAPD Luwu menjelaskan bahwa tidak ada Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) murni pada tahun 2024, termasuk anggaran Rp 1,6 miliar dari Dinas Pertanian.
Kepala Bidang Akuntansi BKAD Luwu, Rahmi, mengungkapkan bahwa anggaran itu sudah dianggarkan pada tahun 2025 sehingga tidak bisa lagi disebut sebagai Silpa.
“Sudah dianggarkan 2025,” kata dia.
Basaruddin, anggota DPRD Luwu dari Fraksi Nasdem, mengatakan bahwa seharusnya anggaran Dinas Pertanian itu tidak boleh dibelanjakan, apalagi masuk dalam pendapatan APBD 2025.
“Itu sudah dibahas dalam RDP (Rapat Dengar Pendapat) di Komisi II, dan disepakati bahwa anggaran itu tidak boleh dibelanjakan. Bahkan, saat dikonsultasikan ke BPKP dinyatakan tidak boleh dibelanjakan,” ungkap Basaruddin.
Summang, anggota DPRD Luwu dari Fraksi Demokrat sekaligus anggota Komisi II, menyayangkan langkah TAPD yang menganggarkan Rp 1,6 miliar dalam APBD Pokok 2025.
“Kebetulan saya di Komisi II. Kami sempat konsultasi ke keuangan (provinsi) terkait anggaran ini, dan perintahnya jelas, jangan dibelanjakan. Kami juga sudah sepakat dalam RDP bahwa anggaran itu tidak boleh dibelanjakan karena ada konsekuensi hukum. Tapi ternyata, sudah dianggarkan di 2025,” tukasnya.
Ia menegaskan, jika benar anggaran tersebut telah dibelanjakan, maka Inspektorat Kabupaten Luwu harus mengambil langkah tegas. “Saya minta tolong kepada Inspektur, jika ini betul, tertibkan,” tegasnya.
Senada dengan Summang, Wahyu Napeng juga menegaskan bahwa anggaran Rp 1,6 miliar tersebut seharusnya menjadi Silpa karena program Dinas Pertanian tidak terealisasi.
“Kenapa dibelanjakan? Sudah jelas anggaran itu menjadi Silpa dan seharusnya digunakan dalam APBD Perubahan 2025. Kalau sudah dibelanjakan, berarti ada kesalahan dalam tata kelola keuangan,” ungkapnya.
Pihak DPRD kecewa terhadap pemerintah Kabupaten Luwu lantaran anggaran Rp 1,6 miliar itu telah dibelanjakan tanpa pembahasan terlebih dahulu. Padahal, anggaran itu sebelumnya sudah diingatkan oleh BPK Provinsi agar tidak digunakan.
Sebagai informasi, pada tahun sebelumnya Dinas Pertanian tidak merealisasikan sebuah program senilai Rp 1,6 miliar karena terkendala persoalan teknis.(*)