BERANDANEWS – Luwu, Terkait laporan DPW PSMP yang melaporkan Kepala Desa Balubu di Kejaksaan Negeri Luwu dalam penggunaan Anggaran Dana Desa tahun 2023 – 2024 pada Senin, (8/09/25)lalu, mendapat tanggapan dari Kepala Desa yang bersangkutan.
Melalui keterangan tertulis dalam pesan WhatsApp yang diterima pada Ahad (14/09/2025), Kepala Desa Balubu, Ismail.S.Ag memberikan klarifikasi terhadap tuduhan dan laporan tersebut.
“Perlu saya tegaskan bahwa apa yang di beritakan kami anggap keliru dan terkesan menyudutkan, sehingga itu saya lakukan klarifikasi ,” jelas Ismail.S.Ag.
Adapun klarifikasi dimaksud dengan beberapa item yakni :
1. Menduga saya tidak transparan. Klarifikasi hal itu tdk benar krn setiap tahun Anggaran kami pasang baleho APBDS dan Baleho Realisasi APBDS, sebagai bentuk transparansi kegiatan pisik anggaran dana desa untuk di ketahui masyarakat Desa Balubu dan khayalak umum
2. Terkait keterlibatan dalam pelaksanaan kegiatan Fisik dana desa ,saya perjelas bahwa posisi saya sebagai kepala desa adalah penanggung jawab semua kegiatan alokasi dana desa
3. Sampai saat ini apa yang kita duga soal pengelolaan anggaran di Desa Balubu tidak satupun ada surat temuan dari pihak Inspektorat Pemkab Luwu soal penggunaan anggaran di Desa Balubu yang tidak sesuai peruntukkanya.
“Kami tegaskan lagi ,pengelolaan anggaran di desa Balubu sudah di pertanggung jawabkan sesuai prosedur yang berlaku !,” tambahnya.
Sebelumnya, Sekjend DPW PSMP SULSEL Mulyadi S.H menegaskan akan mengawal secara ketat hingga tuntas dengan surat resmi Laporan Lembaga dengan Nomor Surat 096/S.KL/PSMP/VIII/2025
“Kami berharap teman-teman APH Kejaksaan Negeri Luwu agar profesional dalam laporan resmi kami masuk di Unit PIDSUS (Tindak Pidana Khusus),” ungkap Mulyadi S.H
Selain itu Mulyadi menyebut Kepala Desa diduga menyimpang dari dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara tegas melarang kepala desa menjadi pelaksana proyek.(*)