Hasil pemeriksaan Divisi Propam Polri, 2 Anggota Brimob Langgar Etik Berat dan Terancam Dipecat

Konferensi pers di Gedung Humas Polri

BERANDANEWS – Jakarta, Tujuh anggota Brimob yang diperiksa oleh Divisi Propam Polri dinyatakan terancam di PDTH.

Ketujuh yang terlibat dalam kasus tewasnya driver ojek online Affan Kurniawan yang dilindas rantis terbukti melanggar kode etik.

Setelah pemeriksaan, Propam Polri menyatakan, sopir rantis Bripka R dan perwira yang berada disebelahnya Kompol K melakukan pelanggaran berat dan terancam di PTDH, melindas driver ojek online, Affan Kurniawan

Karo Pengawasan dan Pembinaan Profesi Propam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto mengatakan Propam telah melakukan pemeriksaan dan analisa bukti terkait kasus ini. Dia menyebut ada dua kategori pelanggaran yang terjadi.

“Kategori pelanggaran berat dilakukan oleh, satu, Kompol K jabatan adalah Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri duduk di depan sebelah kiri driver. Kedua adalah Bripka R jabatan Basat Brimob Polda Metro Jaya selaku driver rantis,” ujar saat konferensi pers di Gedung Humas Polri, Senin (1/9/2025).

Sementara kelima anggota lainnya yakni Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Baraka J dan Baraka YD dinyatakan melakukan pelanggaran sedang. Kelima anggota tersebut berada di posisi belakang.

Sebelumnya, Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim menyebutkan bahwa tujuh orang oknum Brimob yang terlibat dalam kasus tewasnya driver ojek online Affan Kurniawan yang dilindas rantis terbukti melanggar kode etik. Kini, mereka akan ditempatkan khusus di Divpropam Polri.

“7 orang terduga pelanggar kami tetapkan, dipastikan bahwa terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian,” kata Abdul Karim saat konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (29/8).

Dia menambahkan, saat ini tujuh oknum anggota Brimob tersebut akan ditempatkan khusus (Patsus) selama 20 hari.

“Mulai hari ini kami lakukan patsus di Divpropam Polri selama 20 hari terhadap 7 orang terduga pelanggar,” jelas dia.(*)