Sejumlah Aktivis dan Lembaga Soroti Mapolres Luwu, Korban Merasa Dikriminalisasi

Mapolres Luwu

BERANDANEWS – Luwu, Kasus dugaan malpraktik yang diduga dilakukan seorang pasien dokter mata di Luwu memasuki babak baru.

Setelah melaporkan, Isnurandi, sebagai pihak keluarga korban, merasa laporan mereka dipersulit oleh oknum di Mapolres Luwu.

“Saya mendapatkan bahasa dari Kasat Reskrim dan Kanit Tipikor Polres Luwu, bahwa laporan keluarga korban dugaan malpraktik itu susah untuk diproses naik,” ujar Isnurandi, Kamis (29/8/2025).

Ia mempertanyakan dasar pernyataan tersebut, mengingat proses laporan masih berjalan dan berkas dari pihak dokter belum lengkap diserahkan ke penyidik.

Ironisnya, menurut Isnurandi, laporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan oleh dokter tersebut justru dinilai mudah untuk dinaikkan statusnya.

Ia menduga ada kejanggalan dalam penanganan kasus ini, terlebih Kanit Tipikor bukanlah penyidik yang menangani kasus pencemaran nama baik tersebut.

“Pihak Polres Luwu juga diduga belum melakukan penyuratan untuk klarifikasi ke Dewan Pers, apakah pemberitaan yang terbit kemarin masuk kategori karya jurnalistik atau tidak,” ungkapnya.

Ia bahkan mengaku dianjurkan untuk berdamai dan mencabut laporan, tanpa adanya ganti rugi.

Isnurandi menegaskan bahwa dirinya tidak akan mencabut laporan dan meminta agar proses hukum tetap berjalan.

Dirinya juga menyoroti adanya maladministrasi dalam surat klarifikasi dan mediasi dari Polres Luwu yang ditujukan kepada dirinya secara pribadi, bukan kepada perusahaan pers atau media tempatnya bernaung.

“Seharusnya, semua harus ke perusahaan pers atau media karena masalah pemberitaan. Dokter juga salah alamat, harusnya dia menyurat ke Dewan Pers dulu, baru bisa lanjut di APH (Aparat Penegak Hukum),” jelas Isnurandi.

Menurutnya, dugaan malpraktik hanya bisa dibuktikan melalui Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran (MKDK) dan etik kedokteran, sementara dugaan pencemaran nama baik atau fitnah hanya bisa dibuktikan oleh Dewan Pers.

Isnurandi merasa heran mengapa pihak kepolisian mengeluarkan pernyataan yang terkesan memvonis, dan menilai hal tersebut sebagai bentuk kriminalisasi.

“Jelas ada dugaan penyalahgunaan wewenang oknum anggota Polres Luwu yang mengambil alih hingga menjustifikasi seperti keterangan di atas,” tegas Isnurandi.

Ia juga menduga adanya kongkalikong terkait tanggal laporan yang dimasukkan oleh pihak dokter, agar terkesan lebih dulu melapor. Ia meminta agar CCTV Polres Luwu pada tanggal 27 Maret 2025 diperiksa untuk membuktikan kebenaran informasi tersebut.

“Dari awal saya merasa ada kejanggalan. Pada tanggal 8 April 2025, Kasat Reskrim mengundang saya dan mengatakan belum ada aduan masuk terkait hal ini, lalu menyuruh saya untuk memasukkan pengaduan agar ditangani Polres Luwu secepatnya. Saya memasukkan laporan aduan tanggal 14 Maret pukul 10:59,” pungkas Isnurandi.

Selain itu, ANDI MUH. ICHSAN ARIFIN, ST.MH
KETUA DPW PSMP SULSEL juga menyoroti kinerja sejumlah Oknum Anggota Polres Luwu yang menangani kasus ini sangat menyayangkan Mitra sendiri dapat perlakuan hal ini.

“Kami tidak akan tinggal diam mendapatkan informasi dari adinda kami Isnurandi media Berandanews.com merasa dirinya di kriminalisasi oleh oknum anggota di Mapolres Luwu, kami akan kawal ke Mabes Polri hingga Kompolnas,” ungkap Ichsan Arifin

Tempat terpisah, Aktivis Lokal Ahmad Kusman To’Laluasa saat dikonfirmasi mengatakan, Kalau emang ada oknum anggota Mapolres Luwu mengkriminalisasi Mitra Pers berarti mereka melanggar MoU Dewan Pers dan POLRI.

“Dimana MOU Dewan Pers dan POLRI Jelas di mana menyebutkan Pasal I no 1,2,3 dll, Pasal 2 no 1 dan 2, hingga Pasal 3 huruf A, B, C dan D, Kami Mendesak Kabid Propam Polda Sulsel segera memanggil oknum anggota tersebut,” tegas Ahmad

Sisi lain, Koalisi LSM dan Pers SulSel melalui Sekjend Mulyadi S.H Sangat menyayangkan Sikap Oknum Anggota Polres Luwu Mengkriminalisasi Mitra Pers, dimana Pers bagian Pilar keempat.

“Kami siap kawal Adinda Isnurandi dan akan Tempuh Praperadilan nanti hingga ke Irwasda dan Irwasum Hasil Rapat Konsolidasi 27/8/25 Koalisi LSM dan Perss dimana para Pendamping Hukum Lembaga dan Media siap mengawal,” ungkap Mulyadi S.H

“Kami bahkan siap turun aksi dijalan Mapolda SulSel berbagai lembaga LSM dan Pers hingga Organisasi Masyarakat sesuai hasil rapat Konsolidasi dikantor,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Luwu belum memberikan keterangan resmi terkait berita tersebut.(*)