BERANDANEWS – Jakarta, Dalam Pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Pemerintah dan DPR RI bersepakat untuk perubahan status Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian
Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat panitia kerja (Panja) RUU PIHU yang digelar Jumat (22/8/2025).
Dalam rapat tersebut juga membahas sejumlah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diajukan pemerintah.
“Bunyi DIM pemerintah sudah kementerian, dan kita senang saja kan memang usulan kita. Kita sudah mendesak presiden sebetulnya dijadikan kementerian,” kata Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat.
Tugas kementerian yang menyelenggarakan haji dan Kementerian Agama telah dipisah. Serta telah dijelaskan tugasnya masing-masing sehingga tidak tumpang tindih.
“Ini merupakan upaya agar tidak mengakibatkan tumpang tindih. Dan itu bisa di klaster, ini urusan agama bidang ini, Menteri agama yang, ini urusan agama khusus penyelenggaraan haji dan umur. Dan ini sudah ketemu,” ujarnya.
Hanya saja, sampai pembahasan DIM hari ini, belum sampai membahas kelembagaan kementerian yang menangani haji. Termasuk masalah kelembagaannya.
“Tadi belum ya, belum sampai ke strukturnya, Karena belum dibahas bab kelembagaan. Tapi rumusan-rumusan yang ada di usulan DPR, Kelembagaannya itu sampai di kabupaten saja strukturnya,” jelas Marwan.
Kendati demikian, bentuk nomenklatur dari kementerian yang mengurus haji ini belum dibahas. Namun, dia memastikan, Komisi VIII senang lantaran sudah adanya satu pikiran dengan pemerintah agar dibentuk kementerian yang mengurus haji.
“Masih pembahasan kan. Bunyi frasa dari pemerintah menyebutnya sudah kementerian. Nah kami senang, karena kita usulannya begitu,” tuturnya
“Tapi kalau frasa masih badan tentu masih dipertanyakan. Ini bunyi frasanya itu kementerian. Jadi sudah diuraikan nih. Satu, Menteri Haji dan Umrah, apa itu? Kemudian Kementerian Haji dan Umrah itu apa? Sudah dirumuskan tadi Kayaknya sudah jelas arahnya,” kata dia.(*)