Dinilai tidak Transparan dalam Pengelolaan Dana Desa, Desa Lampuara terindikasi Maladministrasi hingga Mark-up Anggaran

ILUSTRASI

BERANDANEWS – Luwu, Sejumlah warga Desa Lampuara di Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu menyoroti pengelolaan dana desa yang dinilai tidak transparan dalam penggunaannya.

Bahkan, diduga ada indikasi maladministrasi dengan menyalahgunakan wewenang perangkat desa yang menimbulkan kerugian materil dan immaterial dalam pengelolaan dana desa.

Hal ini menjadi sorotan masyarakat lantaran sejumlah perangkat desa merupakan orang dekat Kepala Desa bahkan ada hubungan keluarga.

“Semua dari keluarga pak desa, sekdes hingga pengelolaan keuangan bahkan Bumdes yang kelola keluarga pak desa,” ujar salah satu sumber yang tak ingin disebutkan identitasnya.

Dari pantauan dilapangan, praktik ini menunjukkan kepala desa dan perangkatnya mengambil alih peran untuk hal pelaksanaan pengadaan hingga proyek fisik.

Selain itu, dari penelusuran dan informasi, kuat ada dugaan material yang digunakan untuk sejumlah proyek fisik pembangunan tidak sesuai dengan aturan.

“Materialnya untuk sejumlah fisik pembangunan dibeli juga dari tambang ilegal, atau tidak memiliki izin (Ilegal) kami menduga RAB untuk pembangunan jalan pasti di anggarkan untuk pembelian material, berarti diduga anggaran untuk belanja materialnya di RAB Fiktif,” ungkap sejumlah warga enggan disebut identitasnya.

Sementara Sekjend DPW PSMP Sulsel, Mulyadi S.H mengaku ada dugaan maladministrasi di desa tersebut.

“Iya, kami akan mengawal temuan teman-teman media dan LSM hingga ke APH kepolisian Resort Polda Sulsel bahkan Kejaksaan Tinggi Sulsel. Dan bakal melaporkan dalam waktu dekat dan mengawal temuan ini ke APH untuk diproses sesuai hukum yang berlaku dinegeri ini,” ujarnya.

Lebih jauh Mulyadi S.H, dugaan terjadinya unsur perbuatan melawan hukum ini dapat berakibat terjadinya tindak pidana korupsi yang mana dapat dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Kami akan menantang APH untuk mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana korupsi yang ada di Desa Lampuara, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu.”

Hingga kini belum ada konfirmasi dari Kepala Desa Lampuara soal dugaan Maladministrasi tersebut.

Sebagai informasi, dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara tegas melarang kepala desa menjadi pelaksana proyek.

Pasal 29 huruf e menyatakan bahwa kepala desa dilarang merangkap sebagai pelaksana proyek desa.

Selain itu, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 menyebut bahwa pelaksana kegiatan adalah unsur kaur dan kasi, bukan kepala desa atau perangkat lain.

Prinsip swakelola pun ditegaskan dalam Permendes PDTT Nomor 8 Tahun 2022, di mana pembangunan yang dibiayai dana desa wajib melibatkan partisipasi masyarakat, bukan dikuasai oleh aparat desa.

Surat Edaran Bersama KPK, Kemendagri, dan Kemenkeu Nomor 700/8927/SJ Tahun 2015 juga mempertegas larangan tersebut sebagai langkah pencegahan korupsi.

Berikut Anggaran Tahun 2023 Desa Lampuara
1. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll)** Rp 11.400.000
2. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) **Rp 258.053.700
3. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani **Rp 122.741.400
4. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa **Rp 180.438.400
5. Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll)Rp 700.000
6. Pengasuhan Bersama atau Bina Keluarga Balita (BKB)Rp 3.600.000
7. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)Rp 18.000.000
8. Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan, Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa, Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) Rp 3.600.000
9. Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan, Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa, Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) Rp 3.000.000
10. Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan, Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa, Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst)Rp 8.400.000
11. Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst)Rp 18.000.000
12. Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 54.600.000
13. Keadaan Mendesak Rp 108.000.000
14. Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/Ketertiban oleh Pemerintah Desa (Satlinmas desa) Rp 18.000.000
15. Pembinaan LKMD/LPM/LPMD Rp 7.200.000
16. Peningkatan kapasitas kepala Desa Rp 9.488.700
17. Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 20.178.000
18. Pengembangan Sistem Informasi Desa Rp 7.200.000
19. Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes/ APBDes Perubahan/ LPJ APBDes, dan seluruh dokumen terkait) Rp 18.550.000
20. Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes/RKPDes,dll) Rp 3.024.600
21. Penyelenggaraan Musyawarah Desa lainnya (musdus, rembug warga, dll., yang bersifat non-reguler sesuai kebutuhan desa) Rp 8.400.000
22. Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif Rp 10.080.000
23. Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)**Rp 3.600.000
24. Penyediaan Insentif/Operasional RT/RW Rp 4.800.000

Anggaran Tahun 2024 Desa Lampuara
1. Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 22.900.000
2. Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 5.000.000
3. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Gedung/Prasarana Kantor Desa** Rp 102.978.100
4. Penyediaan Insentif/Operasional RT/RW Rp 4.800.000
5. Pengembangan Sistem Informasi Desa Rp 25.000.000
6. Pengembangan Sistem Informasi Desa Rp 7.200.000
7. Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes/ APBDes Perubahan/ LPJ APBDes, dan seluruh dokumen terkait) Rp 20.590.000
8. Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes/RKPDes,dll) Rp 22.976.000
9. Penyelenggaraan Musyawarah Desa lainnya (musdus, rembug warga, dll., yang bersifat non-reguler sesuai kebutuhan desa)Rp 18.400.000
10. Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)** Rp 10.080.000
11. Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)** Rp 6.000.000
12. Pembinaan LKMD/LPM/LPMD Rp 7.200.000
13. Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/Ketertiban oleh Pemerintah Desa (Satlinmas desa) Rp 14.400.000
14. Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) Rp 6.800.000
15. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 206.671.400
16. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 118.664.000
17. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** Rp 127.707.700
18. Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 56.600.000
19. Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst)Rp 18.000.000
20. Pemeliharaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD Rp 16.985.950
21. Pengasuhan Bersama atau Bina Keluarga Balita (BKB) Rp 3.600.000
22. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 18.000.000
23. Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan, Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa, Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) Rp 8.400.000
24. Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan, Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa, Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) Rp 4.200.000
25. Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan, Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa, Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) Rp 3.600.000
26. Keadaan Mendesak Rp 111.600.000
27. Peningkatan kapasitas kepala Desa Rp 31.700.000
28. Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst) Rp 19.890.000.(*)