BERANDANEWS – Luwu,DPW PSMP Resmi Laporkan Kepsek SDN 247 Tondo Tangnga Kabupaten Luwu di Aparat Penegak Hukum (APH) Mapolres Luwu dalam penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Senin, (18/08/25)
Dalam Laporan tersebut Sekjend DPW PSMP SULSEL Mulyadi S.H menegaskan akan mengawal secara ketat hingga tuntas dengan No. 088/S.LP/PSMP/VIII/2025.
“Kami berharap teman-teman APH Polres Luwu agar profesional dalam laporan resmi kami masuk di Unit III Tipidkor (Tindak Pidana Korupsi),” ungkap Mulyadi S.H
Lanjut, DPW PSMP melalui Sekjend Mulyadi S.H mengatakan, Kepala Sekolah diduga menyimpang dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) nomor 2 dan nomor 63 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana bos.
Mulyadi S.H menegaskan Dari kejadian ini Tim dilapangan menganalisa, kuat diduga penggunaan dana BOS tidak sesuai dengan Juknis, Karena Kepala Sekolah enggan memberikan secara rinci saat di konfirmasi terkesan tidak Transparan untuk memberikan jawaban kepada tim.
Hal ini bertolak belakang dengan peraturan pemerintah yang diamanahkan dalam undang-undang No 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Jelas dugaan penyalahgunaannya karena pihak kepala sekolah yang membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) dana bos, agar dana yang mereka ambil dia sinkronkan terkesan tidak fiktif,” tegas Mulyadi S.H
“Kami juga menantang Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),
agar segera turun kelapangan untuk melakukan pengawasan khusus ke Sekolah SD Negeri 247 Tondo Tangnga terkait penggunaan dana Bos,” tambahnya. (Isn)