BERANDANEWS – Jakarta, Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kemenag RI, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Rabu (13/8/2025).
“Hari ini tim sedang lakukan giat penggeledahan di Kementerian Agama, Ditjen PHU, terkait perkara dugaan TPK kuota haji Indonesia dalam rangka penyelenggaraan haji pada Kemenag tahun 2023-2024,” kata jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (13/8/2025).
Usai penggeledahan, KPK belum memberikan keterangan terkait barang bukti yang disita dari penggeledahan di Kemenag.
Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, tapi KPK belum menetapkan adanya tersangka. Sejauh ini, total sudah ada tiga pihak yang dilakukan pencegahan ke luar negeri oleh KPK, salah satu yang dicegah ialah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).
Terpisah, Wakil Menteri Agama (Wamenag) RI Muhammad Syafii memastikan koperatif dengan langkah yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Mana ada yang bisa ditutupi, kalau aparat penegak hukum sudah bekerja, semuanya harus dibuka. Nggak boleh ditutupi dong,” kata Wamenag ditemui di lobi utama kantor Kemenag RI.
Wamenag memastikan akan membantu kerja KPK tersebut. Semua proses hukum di manapun berada yang sedang berjalan, seyogianya harus diberikan dukungan.
“Tapi kalau spesifik ditanyakan apa yang saya ketahui tentang apa yang dilakukan KPK hari ini, Bismillahirrahmanirrahim, saya nggak tahu. KPK nggak menjumpai saya, nggak ke ruangan saya,” ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK mencegah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCH) bepergian ke luar negeri. Pencegahan tersebut dalam rangka pengusutan perkara dugaan korupsi penetapan kuota haji 2024.
Pencegahan ke luar negeri ini dilakukan sejak Senin, 11 Agustus 2025. Selain Yaqut, dua orang lainnya berinisial IAA dan FHM juga turut dicegah ke luar negeri.(*)