BERANDANEWS – Makassar, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Formasi Tahun 2024 di Lapangan Upacara Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Kamis (31/07/2025).
Penyerahan SK kepada 6.376 PPPK ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov Sulsel dalam memperkuat kualitas pelayanan publik melalui penguatan sumber daya manusia.
Gubernur Andi Sudirman mengingatkan PPPK untuk bekerja maksimal dan mengingatkan akan ada evaluasi tiap tahun.
“Semoga bisa menunjukkan kinerja dan performa bagus. Kita tentu akan mengevaluasi setiap tahun, meskipun perjanjiannya (masa kontrak) lima tahun,” kata Andi Sudirman
Andi Sudirman menjelaskan, masa kontrak PPPK tersebut akan berakhir 2030 mendatang. Namun masa kerjanya bisa berakhir lebih cepat jika berdasarkan evaluasi melakukan pelanggaran disiplin ASN.
“Pokoknya 5 tahun dikecualikan, pertama yang habis usianya dalam rentang waktu sebelum 5 tahun itu bisa lebih cepat. Kedua masuk kategori pemberhentian tidak hormat. Contohnya ada masalah pidana dan masalah-masalah indisipliner,” jelasnya.
Dia turut menyinggung kemungkinan dilakukan perampingan organisasi perangkat daerah yang bisa membuat keberadaan PPPK turut berdampak. Perampingan bisa dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran daerah.
“Jika suatu waktu kita ada perampingan karena ada undang-undang atau ada kebutuhan daerah, atau karena kemampuan (anggaran) daerah maka teman-teman (PPPK) akan dilakukan juga perampingan walaupun belum masuk 5 tahun itu bisa dievaluasi,” paparnya.
“Jadi kita ini evaluasinya nanti per tahun, karena itu arahan dari BKN bahwa bisa dievaluasi per tahun. Saya lihat tadi, saya perhatikan waktu dibacakan sama BKD ada poin di situ terkait masalah perampingan,” tambah Andi Sudirman.
Andi Sudirman turut meminta PPPK yang sudah bekerja lebih dulu membantu kinerja PPPK yang baru terangkat. Dia mengingatkan keberadaan PPPK tergantung dengan kebutuhan organisasi.
“Saya minta kepada teman-teman bekerja dengan serius dan betul-betul dibutuhkan oleh organisasi, karena cuma itu yang bisa menghalangi, untuk tetap melanggengkan teman-teman sebagai pegawai ASN PPPK untuk melaksanakan untuk 5 tahun ke depan,” jelasnya.
Sementara Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Erwin Sodding menyebut, dari 6.624 yang lolos seleksi PPPK, dan 6.376 orang di antaranya yang telah memenuhi syarat untuk menerima SK dan mendapat nomor induk kepegawaian (NIK) dari BKN.
Erwin mencatat ada 248 orang lainnya yang akan menyusul mendapatkan SK dari Pemprov Sulsel.
“Masih ada 248 orang peserta belum mendapat persetujuan penetapan induk dari BKN dan masih dalam proses validasi perbaikan data dan dokumen,” jelasnya.(*)