BERANDANEWS – Jakarta, Pemerintah Indonesia akan menyerahkan pengelolaan data pribadi masyarakat Indonesia kepada Amerika Serikat.
Hal ini dilakukan sebagai pengakuan Indonesia terhadap Amerika Serikat sebagai negara atau yuridiksi yang menyediakan perlindungan data pribadi yang memadai.
Dalam pernyataan yang disebutkan di Lembar Fakta bertajuk Amerika Serikat dan Indonesia Mencapai Kesepakatan Perdagangan Bersejarah, dikutip pada Rabu (23/7/2025) kemarin.
“Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi yang menyediakan perlindungan data yang memadai,” tulis Gedung Putih
Dengan begitu, perusahaan-perusahaan Amerika Serikat telah mengupayakan reformasi untuk meningkatkan pengelolaan perlindungan data pribadi selama tahun-tahun belakangan.
Hal inilah yang kemudian membuat Washington dinilai mampu mengelola data pribadi masyarakat Indonesia.
“Perusahaan-perusahaan Amerika telah mengupayakan reformasi ini selama bertahun-tahun,” ungkap Lembar Fakta tersebut.
Namun, pengelolaan data pribadi masyarakat akan dilakukan dengan berdasar hukum terkait perlindungan data pribadi yang berlaku di Indonesia.
Sementara itu, pengelolaan data pribadi masyarakat Indonesia oleh perusahaan-perusahaan Amerika Serikat ini merupakan salah satu hal yang disepakati sebagai bagian dari kesepakatan penetapan tarif resiprokal 19 persen untuk Indonesia.
Sebelumnya pemerintah Indonesia menjalin komunikasi dengan pemerintah Amerika Serikat terkait langkah untuk menghapus hambatan perdagangan digital antara dua negara.
Namun diketahui, Dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP), pengendali data pribadi diperbolehkan melakukan transfer data pribadi kepada pengendali atau prosesor data pribadi yang berada di luar Indonesia.
Ketentuan tersebut bukan tanpa syarat. Beberapa di antaranya adalah negara penerima memiliki tingkat pelindungan data pribadi yang setara atau lebih tinggi dari yang diatur dalam UU PDP.
Bila syarat pertama tidak terpenuhi, pengendali data wajib memastikan adanya mekanisme pelindungan data yang memadai dan bersifat mengikat.
Kemudian, jika kedua syarat di atas tidak terpenuhi, pengendali data harus memperoleh persetujuan dari subjek data pribadi sebelum melakukan transfer data
Selain pengelolaan data pribadi oleh perusahaan Amerika Serikat, Indonesia juga berkomitmen untuk menghapuskan lini tarif HTS (Harmonized Tariff Schedule) -sistem klasifikasi barang untuk keperluan bea masuk dan statistik perdagangan di Amerika Serikat- yang ada untuk ‘produk tak berwujud’ dan menangguhkan persyaratan terkait deklarasi impor.
“Mendukung moratorium permanen bea masuk atas transmisi elektronik di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) segera dan tanpa syarat; dan mengambil tindakan efektif untuk mengimplementasikan Inisiatif Bersama tentang Regulasi Domestik Jasa, termasuk menyerahkan Komitmen Khusus yang telah direvisi untuk sertifikasi oleh WTO,” bunyi Lembar Fakta itu.
Presiden Amerika Serikat Donald Trump melalui Lembar Fakta tersebut menyampaikan, kesepakatan dagang dengan Indonesia ini akan menguntungkan pekerja, eksportir, petani, dan inovator digital Amerika.
Untuk menindaklanjuti kesepakatan tarif dagang ini, dalam beberapa minggu ke depan Amerika Serikat dan Indonesia akan menandatangani Perjanjian Perdagangan Timbal Balik (Agreement on Reciprocal Trade) untuk memastikan manfaat bagi bisnis dan pekerja Amerika.
“Pemerintah Amerika telah menyampaikan kesepakatan perdagangan yang berwawasan ke depan dan tangguh yang akan menguntungkan pekerja, eksportir, petani, dan inovator digital Amerika—kesepakatan ini adalah gambaran dan rasa kemenangan bagi seluruh rakyat Amerika,” kata Trump.
Sebagai informasi, Amerika Serikat saat ini memiliki defisit perdagangan barang terbesar kelima belas dengan Indonesia, dengan total defisit perdagangan barang mencapai 17,9 miliar dolar Amerika Serikat pada tahun 2024.(*)