Dugaan Korupsi di UNM, dari Pengadaan Komputer dan Smartboard yang tidak sesuai Prosedur

Kampus Universitas Negeri Makassar (UNM)

BERANDANEWS – Makassar, Kasus dugaan korupsi di beberapa proyek di lingkup Universitas Negeri Makassar (UNM), tengah dalam penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel.

“Saat ini berkas laporan dugaan korupsi itu sementara diteliti oleh penyelidik dari Ditreskrimsus dan masih meneliti dokumen-dokumen yang dibawa oleh pelapor,” ucap Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, dikutip Selasa (8/7/2025).

Kemudian pada proses penelitian dokumen yang diterima penyidik, atas dugaan kasus korupsi di perguruan tinggi negeri tersebut akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi.

“Masih dilakukan penelitian dokumen, setelah pemeriksaan dokumen baru dilakukan klarifikasi saksi-saksi,” terangnya.

Kasus dugaan korupsi ini menggunakan anggaran PRPTN dari APBN yang digelontorkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi senilai Rp 87 miliar.

Sebelumnya dugaan korupsi ini tengah menjadi sorotan setelah dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH). Laporan pertama pada 2 Juni 2025 lalu di Kejaksaan Tinggi (kejati) Sulsel.

Adapun poin utama dalam laporan tersebut, adanya dugaan pejabat pembuat komitmen (PPK) tidak memiliki sertifikat kompetensi sesuai regulasi pengadaan barang dan jasa. Mekanisme pengadaan yang dianggap tidak sesuai prosedur, seperti penggunaan e-katalog dalam proyek yang seharusnya dilelang terbuka karena sifatnya kompleks.

Kemudian dugaan mark-up dalam pengadaan komputer sebanyak 75 unit seharga Rp32 juta per unit, yang diduga menimbulkan potensi kerugian negara sebesar Rp547 juta.

Lalu pengadaan smartboard yang selisih harga per unit diduga mencapai Rp100 juta dari nilai kontrak sebesar Rp250 juta.(*)