
BERANDANEWS – Jakarta, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terkait aturan aparat kepolisian yang dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri.
Aturan tersebut termuat dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 84/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK RI, Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Perkara ini dimohonkan oleh advokat Syamsul Jahidin dan Piriada Patrisia Siboro serta ibu rumah tangga bernama Ernawati. Mereka mempersoalkan frasa “kepentingan umum” dan “menurut penilaiannya sendiri” dalam Pasal 18 ayat (1) UU Polri.
Mahkamah menilai Pemohon tidak dapat menguraikan secara spesifik anggapan kerugian dengan berlakunya norma a quo.
“Dengan demikian tidak terdapat hubungan sebab akibat antara kerugian yang dimaksudkan Pemohon dengan berlakunya pasal-pasal yang dimohonkan pengujian. Sehingga, tidak ada keraguan bagi Mahkamah bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam mengajukan permohonan a quo. …menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo.
Sebelumnya, pada Sidang Pendahuluan di MK, Kamis (22/5/2025) lalu, Syamsul dalam Perkara Nomor 76/PUU-XXIII/2025 mengatakan, Pasal 16 ayat (1) huruf l UU Kepolisian dan Pasal 16 ayat ayat (2) huruf c UU Kepolisian bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Sebab norma pada pasal tersebut berpotensi menimbulkan perilaku sewenang-wenang oleh penyidik kepolisian dan/atau polisi lainnya karena ketiadaan batas standar prosedural yang tegas dan transparan.
Lebih jelas Syamsul menyebutkan bahwa pasal tersebut memiliki potensi kriminalisasi dan represivitas aparat negara dalam praktik, seperti penangkapan tanpa dasar hukum yang jelas; penggeledahan atau penyitaan yang tidak sesuai prosedur; tindakan koersif yang hanya dibenarkan secara internal oleh institusi Kepolisian.
Untuk itu, Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 16 ayat (1) huruf l dan ayat (2) huruf c UU Kepolisian bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai hukum mengikat.(*)