Bea Cukai sita 294.000 batang Rokok ilegal di Makassar

Rokok Ilegal yang berhasil disita Bea Cukai Makassar

BERANDANEWS – Makassar, Melalui operasi gurita, Jajaran Bea Cukai Makassar kembali melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal.

Sebanyak 294.000 batang batang rokok tanpa pita cukai yang merugikan negara ratusan juta rupiah berhasil disita.

“Penindakan seperti ini akan terus kami lakukan. Rokok ilegal bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, tapi juga menghambat perekonomian nasional,” kata Kepala Bea Cukai Makassar Ade Irawan di Makassar, Rabu (2/7/2025) kemarin.

Dalam penangkapan dan penyitaan rokok ilegal melalui pengawasan rutin pada dua tempat berbeda, yakni di gudang ekspedisi wilayah Kota Makassar dan area Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar.

Rokok ilegal ditemukan dalam paket di salah satu ekspedisi.

Dilokasi lain, petugas juga mendapati truk yang mengangkut Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) yang diduga ilegal di Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar, .

Total jumlah penindakan tersebut bernilai Rp478,8 juta lebih dengan potensi kerugian negara sebesar Rp312,2 juta lebih. Barang ilegal tersebut beserta pelaku di amankan ke KPPBC Makassar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Keberhasilan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam pengawasan dan penegakan hukum di bidang cukai,” paparnya menegaskan.

Selain tegas dalam penindakan, kata Ade, Bea Cukai terus mengedepankan strategi pencegahan melalui sosialisasi, edukasi, dan pembinaan kepada masyarakat serta pelaku usaha.

Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan di bidang cukai dan dampak negatif dari peredaran rokok ilegal.

“Upaya ini kami lakukan tidak hanya bersifat represif, tetapi juga preventif demi membangun kesadaran masyarakat bahwa cukai merupakan salah satu sumber penting penerimaan negara,” tuturnya.

Penerimaan negara ini, digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan layanan publik, termasuk berbagai fasilitas kesehatan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui dana bagi hasil cukai hasil tembakau.

“Pemberantasan rokok ilegal bukan hanya soal potensi penerimaan negara yang hilang, tetapi demi memberikan perlindungan terhadap pelaku usaha legal yang mematuhi ketentuan yang berlaku,” katanya menekankan.(*)