
BERANDANEWS – Bulukumba, Pemerintah Kabupaten Bulukumba mengambil langkah tegas menutup tujuh lokasi titik tambang ilegal, di dua Desa di Kecamatan Ujung Loe.
Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Bulukumba turun langsung di dua Desa tersebut, Selasa (24/06/2025).
“Kemarin tim terpadu turun pengawasan pada 7 titik pertambangan, 1 di desa Lonrong 6 didesa Balong,” kata Kepala dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) kabupaten Bulukumba Andi Uke Indah Permatasari kepada wartawan, Rabu (25/06/2025)
Andi Uke mengatakan kalau ada 7 titik tambang yang tidak mengantongi izin didatangi tim terpadu untuk diminta menghentikan operasional tambang.
Tujuh titik tambang yang tidak mengantongi izin operasi adalah 1 di desa Lonrong dan 6 titik di Desa Balong, kecamatan Ujung Loe.
Penutupan tambang yang tidak mengantongi izin operasi, hal itu menindaklanjuti surat edaran bupati Bulukumba terkait penghentian operasional tambang bagi PETI (Kegiatan Pertambangan Tanpa Izin).
Dalam operasi penertiban ini, para pemilik dan pelaku tambang ilegal diminta untuk mengurus izin operasional sebelum kembali beroperasi.
Laporan hasil penertiban penghentian operasional tambang di Kecamatan Ujung Loe, 24 Juni 2025 Juni kemarin diantaranya menyampaikan surat Bupati Bulukumba kepada para penambang tentang penghentian aktivitas penambangan tanpa izin di DAS Balantieng, mempertanyakan legalitas berusaha,memerintahkan penambang untuk menghentikan kegiatan penambangan dan mengambil alat penambangan dari lokasi penambangan, mengarahkan penambang untuk memenuhi kewajiban memiliki legalitas berusaha dan lokasi titik penertiban di Desa Balong 6 titik dan Desa Lonrong 1 titik.
Sementara itu kepala satuan polisi pamon praja kabupaten Bulukumba Andi Hasbullah mengatakan kalau pihaknya hanya kapasitas menbekup DLHK untuk menindak lanjuti surat edaran Bupati terkait penertiban tambang tidak kantongi izin operasional.
“Tidak ada kita amankan alat berat, dan alat tambang lainya, cuman kita minta untuk dihentikan beroperasi sampai ada izin resmi operasional,” tegas Andi Hasbullah.
Andi Hasbullah mengatakan kalau bukan hanya di kecamatan Ujung loe, namun kedepanya semua tambang yang tidak mengantongi izin operasional akan ditutup sementara sebelum ada izin resmi yang dikantongi pemilik tambang.(*)