Putusan Kemendagri, Luas wilayah Sulsel menyusut sebesar 6.575 Kilometer Persegi

Peta Administratif Provinsi Sulawesi Selatan (Dok)

BERANDANEWS – Makassar, Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2 – 2138 Tahun 2025 tentang pemutakhiran kode dan data wilayah administrasi pemerintahan serta pulau-pulau Indonesia, menunjukkan luas wilayah Sulsel menyusut sebesar 6.575 kilometer persegi, dari 45.323.975 km² menjadi 45.330.550 km².

Menanggapi keputusan tersebut, Sekretaris Provinsi Sulsel, Jufri Rahman, menjelaskan bahwa perubahan luas wilayah ini disebabkan oleh perubahan batas wilayah administrasi dan pulau-pulau kecil yang terpengaruh oleh kenaikan permukaan laut.

“Kalau pulau batas terluar hilang karena air laut naik, maka pengukuran pindah ke pulau terdekat berikutnya. Luas wilayah pun pasti berubah,” jelas Jufri Rahman.

Logika administrasi ini memang rasional batas negara mengikuti garis alam. Namun di balik angka-angka itu, ada perasaan cemas, namun, perubahan ini juga menimbulkan kekhawatiran tentang klaim dan sengketa batas wilayah antara kabupaten/kota di Sulsel.”kata Jufri Rahman

“Ia mencontohkan sengketa antara Kabupaten Bulukumba dan Kabupaten Kepulauan Selayar atas Pulau Kambing. batas bukan hanya soal jarak. ada sejarah, budaya, dan jejak lama yang dipertimbangkan.

Jufri Rahman, yang pernah menjadi Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Sulsel, paham benar kompleksitasnya. Seperti contoh Pulau Kalotoa kabupaten Selayar yang secara geografis lebih dekat ke Surabaya, namun tetap milik Sulsel.

Kemendagri berdalih bahwa pembaruan data wilayah ini dilakukan demi tertib administrasi dan efektivitas pembangunan. namun, di daerah, fakta di lapangan tak selalu sesederhana pembaruan data.

Ketika pulau-pulau kecil menjadi taruhan, batas tak hanya tentang koordinat, tapi juga identitas dan kedaulatan.kini masyarakat Sulsel menanti penjelasan lebih lanjut tentang perubahan ini dan dampaknya terhadap wilayah mereka.terkhusus luas wilayah provinsi Sulawesi Selatan(*)