Anggaran Mamin Pimpinan DPRD Jeneponto Diduga ‘Terus Dikorupsi’

Rumah jabatan Wakil Ketua I dan II DPRD Jeneponto yang tidak ditinggali oleh pimpinan DPRD

BERANDANEWS – Jeneponto, Dugaan praktik korupsi anggaran makan minum (Mamin) pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jeneponto terus berjalan.

Jika pada tahun 2022, pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Selatan menemukan adanya kelebihan pembayaran makan minum pimpinan DPRD Jeneponto sebesar Rp696.000.000, yang terdiri dari kelebihan pembayaran untuk Wakil Ketua I sebesar Rp348.000.000 dan Wakil Ketua II sebesar Rp348.000.000.

Untuk tahun 2024, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), pihak BPK kembali menemukan belanja makan minum pada rumah jabatan pimpinan DPRD Jeneponto tidak sesuai ketentuan, termasuk kelebihan pembayaran atas belanja makan minum pada rumah jabatan wakil ketua I dan wakil ketua II yang tidak menggunakan rumah jabatan sebesar Rp247.971.649.

BPK juga menyebutkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh tim pemeriksa diketahui rumah jabatan tidak ditempati oleh wakil ketua I dan II, dimana kondisi rumah jabatan tidak layak huni dan tidak terdapat gudang makanan untuk penyimpanan bahan makanan, disamping itu tidak perna dilakukan kegiatan pemeliharaan gedung bagunan, bahkan dokumen pembayaran listrik rumah jabatan wakil ketua I dan II yang menjabat sampai Agustus 2024 tidak mengalami perubahan pada bulan Januari- Agustus 2024 dengan pemakain sebesar 264 KWH setiap bulannya.

Lebih jauh, BPK menyebutkan bahwa pesanan barang wakil ketua I (periode Januari- Agustus 2024) hanya diantar di depan rumah jabatan, kemudian ada pihak yang menjemput barang tersebut. Kemudian pesanan wakil ketua II (periode Januari- Agustus 2024) diantar ke rumah pribadinya di Jln. Pahlawan, Binamu, Kab. Jeneponto, karena yang bersangkutan tidak tinggal di rumah jabatan. Dengan tidak menempati rumah jabatan, BPK menyebutkan wakil ketua I dan II tidak berhak menerima belanja penyediaan makan minum rumah jabatan. Bahkan melalui LHP, BPK juga merekomendasikan pihak inspektorat untuk melakukan pemeriksaan atas belanja makan minum pada rumah jabatan pimpinan DPRD yang tidak dapat diyakini kewajarannya sebesar Rp714.261.813.

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kab. Jeneponto, Syarifuddin yang dikonfirmasi via Watshapp, Minggu (15/6/2025) sore, terkait adanya pembayaran makan minum kepada wakil ketua I dan II yang tidak menempati rumah jabatan, serta kembali jadi temuan BPK. Syarifuddin nampak enggan menjawab pertayaan awak media tekait anggaran makan minum pimpinan DPRD, ia tdk menjawab pertayaan yang ditujukan kepadanya.

Sementara itu, Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jeneponto, Sirajuddin, menyebutkan bahwa terkait adanya dugaan korupsi anggaran makan minum pimpinan DPRD Jeneponto, termasuk temuan BPK sebesar lebih dua ratus juta rupiah tahun 2024, pihaknya mendesak Kejaksaan Negeri Jeneponto untuk mengusut tuntas temuan tersebut, dan menuntaskan penanganan perkara kasus dugaan korupsi makan minum pimpinan DPRD yang telah lama ditanganinya.

“Secara perintah konstitusi, terkait temuan BPK tersebut, itu Harus di usut tuntas sebab ini adalah uang negara. Jika demikian ada yang sudah di kembalikan maka harus jelas berapa yang sudah dikembalikan, “jelas Sirajuddin.

Kasus dugaan korupsi makan minum pimpinan DPRD Jeneponto yang telah bergulir lebih dari satu tahun di Kejaksaan Negeri Jeneponto saat ini terkesan mangkrak, serta menimbulkan banyak sepekulasi, termasuk dugaan adanya bekingan dari oknum penegak hukum yang lebih tinggi.(Zadly Kr Rewa)