Ini Syarat dan Penjelasan Hewan Qurban

Hewan Qurban (dok)

HIKMAH – Hari Raya Idul Adha merupakan momen yang penuh makna bagi umat Islam di seluruh dunia. Salah satu ibadah utama yang dilaksanakan pada hari tersebut adalah menyembelih hewan qurban sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT dan meneladani pengorbanan Nabi Ibrahim AS.

Perintah menyembelih hewan qurban hanya sah dilakukan dalam waktu yang telah ditentukan, yaitu: Mulai setelah shalat Idul Adha (10 Dzulhijjah) hingga tanggal 13 Dzulhijjah atau hari Tasyrik.

Agar ibadah qurban diterima oleh Allah SWT, penting bagi setiap Muslim untuk memastikan bahwa hewan yang dikurbankan memenuhi semua syarat yang telah ditetapkan dalam syariat. Kriteria tersebut meliputi jenis hewan, usia, kondisi fisik, kepemilikan yang sah, dan waktu penyembelihan yang tepat.

Islam membolehkan beberapa jenis hewan ternak untuk dijadikan qurban, yaitu: Unta,Sapi (termasuk kerbau), Kambing, dan
Domba.

“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah dianugerahkan Allah kepada mereka…” (QS. Al-Hajj: 34)

Usia hewan qurban juga menjadi syarat penting dalam menentukan kelayakannya. Seperti Unta berusia 5 keatas, Sapi 2 tahun atau masuk tahun ke-3, Kambing usia 1 tahun dan masuk tahun ke-2 dan Domba diatas usia 6 bulan.

Rasulullah SAW bersabda:
“Janganlah kalian menyembelih melainkan musinnah, kecuali jika sulit bagi kalian, maka sembelihlah jadza’ah dari domba.”
(HR. Muslim)

Musinnah merupakan hewan yang sudah cukup umur, sedangkan jadza’ah adalah domba yang berusia minimal 6 bulan dan nampak gemuk.

Sementara untuk kondisi kesehatan, Hewan qurban harus sehat dan tidak memiliki cacat fisik yang parah.

Jika hewan mengalami kebutaan yang terlihat jelas (misalnya matanya putih atau tidak bisa melihat sama sekali), maka tidak sah dijadikan qurban.

Dan Hewan yang menunjukkan tanda-tanda sakit seperti demam tinggi, batuk terus-menerus, atau tubuh lesu dianggap tidak layak.

Pincang yang jelas, yaitu hewan tidak mampu berjalan normal atau hanya menggunakan dua atau tiga kaki saja, tidak memenuhi syarat untuk diqurbankan.

Kemudian hewan yang sangat kurus hingga tulangnya menonjol dan tidak memiliki daging yang cukup tidak boleh dijadikan qurban.

Rasulullah SAW secara tegas menyebut empat cacat utama yang membuat hewan tidak sah untuk qurban:
“Ada empat macam hewan yang tidak boleh dijadikan hewan qurban: Hewan yang buta sebelah matanya yang jelas kebutaannya, Hewan yang sakit yang jelas sakitnya, Hewan yang pincang yang jelas pincangnya, Hewan yang kurus tidak berlemak.” (HR. Abu Daud dan lainnya)

Syarat terakhir, yaitu Hewan qurban harus merupakan milik sah dari orang yang berqurban. Hewan hasil curian, rampasan, atau dari hasil yang tidak halal tidak sah untuk diqurbankan.

“Sesungguhnya Allah itu baik dan tidak menerima kecuali yang baik.”(HR. Muslim)

Sedangkan jika hewan tersebut merupakan wakaf atau hasil patungan, maka harus jelas akad dan kesepakatannya.

Kemudian hewan qurban, baik hewan jantan maupun betina sah untuk dijadikan qurban, selama memenuhi syarat umur dan kondisi fisik. Namun, sebagian ulama menganjurkan hewan jantan karena dianggap lebih baik dan biasanya memiliki daging lebih banyak.

Hewan jantan yang dikebiri tetap sah dijadikan qurban. Bahkan sebagian ulama menyatakan bahwa dagingnya justru lebih baik karena tidak bau dan lebih empuk. Namun, jika masih utuh, maka itu lebih utama.

Semoga bermanfaat.(*)